oleh

Tipidkor Polres Subang Mulai Usut Dugaan Pungli BST Pemdes Tanjungrasa

SUBANG, (PERAKNEW).-
Unit Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Subang, pada Hari Rabu, 25 Agustus 2021 mengundang 13 (Tiga belas) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai saksi korban terkait Dugaan Pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diduga dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Pada saat diwawancarai semua KPM membenarkan adanya Pungli sebesar Rp50 Ribu pada saat menerima BST tersebut di kantor desa.

Sebelumnya LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) telah melaporkan dugaan Pungli BST Desa Tanjungrasa ke Polres Subang, pada Hari Jum’at, 11 Juni 2021.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa diduga telah terjadi tindak pidana Pungli terhadap para KPM BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 13, senilai Rp50 Ribu per KPM Desa Tanjungrasa, Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, pada Hari Selasa, 27 April 2021.

Selain tahap 13, pada pelaksanaan penyaluran Dana BST tahap 12 juga diduga ada Pungli dengan nilai yang sama, yaitu Rp50 Ribu per KPM, yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

Pasalnya, dugaan pungli itu dilakukan oleh Oknum Pemdes Tanjungrasa dengan modus sumbangan untuk Santunan Anak Yatim-piatu.

Diungkapkan sejumlah KPM BST (korban) saat diwawancarai Perak, “Ya, pas pembagian di kantor desa, langsung dipotong Rp50 Ribu, katanya sih untuk sumbangan anak Yatim,” ungkap mereka.

Seperti diketahui, pada saat proses pembagian BST tersebut, nampak Kaurpem Desa Tanjungrasa, Yusuf Salim dan Anggota BPD Tanjungrasa, Tarwan menghimbau kepada para KPM yang tengah mengambil dana BST tersebut, melalui pengeras suara, secara berkali-kali, “Kami memohon bantuan sumbangan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang menerima bantuan, sebesar Rp50 Ribu,” ujarnya. (Hendra)

Berita Lainnya