BINONG-SUBANG, (PERAKNEW).- Anggotta DPRD Subang Fraksi Partai Golkar, Daerah pilih (Dapil) VII meliputi Kecamatan Purwadadi, Ciakaum, Binong dan Tambakdahan, bernama Karnudin telah merealisasikan Dana Aspirasi APBD Tahun 2019 sebesar Rp750 Juta di sejumlah titik Dapilnya. Salah satunya ke Pemerintah Desa (Pemdes) Binong, Kec. Binong, Kab. Subang senilai Rp100 Juta untuk Program Bantuan desa (Bandes) Binong, belum lama ini.
Namun, berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Perak, bahwa hingga kini dana aspirasi itu, belum kunjung diterapkan oleh Kades Binong, Dea Ayu Frastica, A.Md.,Keb., bahkan kabarnya belum dia ambil/ cairkan di Bank bjb, lantaran pengalokasiannya bukan diperuntukan pembiayaan pembangunan Desa Binong, melainkan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Polsek Binong.
Saat hendak dikonfirmasi, Kades Binong, Dea enggan menemui Perak, di kantornya, pada Rabu (22/05/19), melainkan memerintahkan Sekdesnya, Iing Gunawan, S.Pd., untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut, “Bu kades lagi ada tamu, jadi nyuruh saya mewakilinya. Mengenai dana aspirasi yang Rp100 Juta itu, uangnya akan dikembalikan ke Negara dan kami belum berani mencairkannya dari Bank bjbnya, karena bukan untuk desa, tapi untuk pembangunan GOR Polsek Binong, sementara, kami sudah konfirmasi ke pak Kasidi (Kapolsek Binong), bersikeras ngotot ingin dana aspirasi itu, dialokasikan ke GORnya, gak mau mengalah untuk mengalihkan ke desa,” ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Jum’at (24/05/19), Karnudin selaku anggota dewan yang merealisasikan dana aspirasi tersebut mengatakan, “Sebenarnya kewajiban saya sudah dijalankan, yaitu merealisasikan dana aspirasi tersebut, pengajuan Kades Binong yang lama, pak Dani, tidak tahu untuk GOR yang mana, ternyata GOR Polsek. Namun, agar permasalahan selesai, saya berharap, agar pak Kapolsek Binong dan Kades Binong bisa musyawarah, jangan sampai dana aspirasi dikembalikan ke kas negara, karena mubadzir, kalau bisa saya minta tolong sama Perak agar menjembatani kedua belah pihak dimaksud, agar ada solusi,” ujarnya, saat ditemui di rumah Ustad Haerudin yang diakui sebagai penasehatnnya.
Dia mengakui, “Dana Aspirasi itu, per anggota dewan sebesar Rp750 Juta per tahunnya, kalau tahu kejadiannya seperti inimah, mending dikontraktualkan, jadi dikerjakan oleh pemborong,” akunya.
Menanggapi hal itu, secara logika, sudah barang tentu bantuan yang dikelola dan direalisasikan dari wakil rakyat/ DPRD harus dimanfa’atkan pula oleh rakyatnya, bukan dinikmati kembali oleh pejabat atau aparatur negara yang cost anggarannya, masing-masing sudah ditentukan pemerintah sesuai peraturan dan perundang-undangannya, sehingga jangan terkesan berebut anggran hak rakyat. (Hendra)