PERAKNEW.com – Beberapa kebohongan, baru saja terungkap terkait perkara pembunuhan terhadap purnawirawan perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), Letnan Kolonel M. Mubin di Lembang, Bandung. Kebohongan itu terungkap di kantor Kepolisian Wilayah Jawa Barat, dikala penyidik melaksanakan penyelidikan lebih dalam terkait perkara ini.
Jadi ceritanya begini, bagi penjelasan resmi dari Humas Polda Jabar, Senin 22 Agustus 2022, sehabis perkara ini jadi sorotan warga sebab terdapat dugaan rekayasa, kesimpulannya penyelidikan serta penyidikan ditarik dari Polres Cimahi ke Polda Jabar.
Nah, sehabis ditarik perkara pembunuhan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Mulailah para Serse bekerja mendalami lagi penyelidikan perkara itu.
Saksi yang sebelumnya hanya 3 orang, ditambah jadi 12 orang. Tidak hanya sampai disini, bagi Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamera pengaman yang terdapat di dekat tempat pembunuhan pula diperiksa. Serta, dalam pengecekan itu ditemui kenyataan mengejutkan, nyatanya bagi Tompo terdapat beberapa kebohongan yang terbuat oleh para saksi dikala memberikan penjelasan di penyelidikan lebih dahulu.
Baca Juga : Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
“Di antara lain semacam terdapat penyampaian kalau saat sebelum peristiwa terdakwa diludahi oleh korban nyatanya itu tidak benar. Terdapat pula yang mengantarkan kalau saat sebelum penusukan terjalin penyerangan terhadap terdakwa serta terjalin perkelahian nyatanya sehabis dilakukan pendalaman itu pula tidak benar,” ucap Tompo.
Kebohongan itu berefek sangat parah, semacam bersama sudah kita tahu. Polisi lebih dahulu mempraktikkan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP buat menjerat terdakwa atas nama Hendri Hernando alias Aseng, yang ancaman hukuman kurungan penjaranya sepanjang 7 tahun.
Sehabis kebohongan ini terungkap, kesimpulannya penyidik mempraktikkan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat dari sebelumnya. “Dari pendalaman kenyataan ini, setelah itu diperoleh kesimpulan kalau alasannya yang sebelumnya 351 ayat 3 jadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 serta 340 dengan ancaman hukumannya ini dapat seumur hidup,” ungkap Tompo.
Baca Juga : Markas Judi Online Digrebek Polda Metro, 78 Orang Diringkus
Perkara pembunuhan ini tidak hanya jadi atensi sungguh-sungguh dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. Tetapi pula keluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Departemen Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan Republik Indonesia, serta pula Komando Wilayah Militer (Kodam) III Siliwangi. Apalagi, Pimpinan Umum PPAD,
Letjen TNI Purn. Doni Monardo hingga wajib memerintahkan Sekjen PPAD, Mayjen TNI Purn. Komaruddin Simanjuntak lekas turun tangan.
Perkara pembunuhan ini jadi sorotan sehabis timbul pesan dari Letnan Jenderal TNI Purn. Yayat Sudrajat yang disebarkan anggota DPR RI, soal terdapatnya dugaan rekayasa perkara oleh petugas polisi.
Baca Juga : Dalih Tutupi Hutang Koperasi, ABK Diduga Jual Tanah Milik Alm Odang Usman
Terdapat upaya-upaya Polsek setempat buat merekayasa peristiwa dengan memohon damai kepada keluarga alhamarhum dengan alibi kalau pelaku orang kuat serta tahu dekat dengan Polda Jabar, laporan yang terbuat sangat menyudutkan almarhum (laporan sepihak dari saksi-saksi karyawan Aseng).
Salah satu saksi yang kebetulan yang menyelamatkan anak Bos dari Letkol M. Mubin membantah kesaksian-kesaksian karyawan Aseng tersebut tulis Letjen TNI Purn. Yayat.
Kepolisian sudah melaporkan kalau penyelidikan perkara hendak berjalan sesuai proses hukum serta transparan. “Tidak terdapat kepentingan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga penyidik bekerja handal serta pula normatif sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Kita semua berharap mudah-mudahan perkara ini dapat berjalan serta dapat diselesaikan serta pelaku dapat dihukum,” tegas Tompo.
Baca Juga : Polda Sumut Musnahkan BB Narkoba Seberat 313 Kg
Diketahui, almarhum Letkol Purn. M. Mubin ialah mantan Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Almarhum ialah alumni Perguruan Militer (Akmil) 1982.
Almarhum merupakan teman dari Letjen TNI Yayat serta pula Panglima TNI ke-19, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, dan mantan Pangdam III/Siliwangi, Letnan Jenderal TNI Purn. Sonny Widjaja. Mereka bersama alumni Akmil 1982.
Letkol Inf Purn. M. Mubin tewas dengan metode mengenaskan, badannya ditemui bersimbah di dalam mobil dengan 5 tusukan benda tajam pada 16 Agustus 2022. 2 tusukan di leher, 2 tusukan di dada serta satu tusukan di perut.
Baca Juga : Sidang ke-4, Terdakwa KDRT Ujang Sumarna Akui Salah dan Minta Maaf
Aseng nekat menusuk Letkol M. Mubin terjalin cekcok mulut sebab kasus parkir. Jadi almarhum kala itu memarkir mobilnya di depan toko kepunyaan terdakwa dikala hendak mengantar anak bosnya berangkat sekolah ke Taman Kanak-kanak (TK). Terdakwa tidak terima kemudian menyerangnya secara brutal. (Red)