oleh

Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Dijerat Pasal 338

PERAKNEW.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan Bhayangkara Dua E (Richard Eliezer) jadi terdakwa perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ataupun Brigadir J pada Rabu (03/08/22) malam.

Bharada E terdakwa setelah 26 hari kematian Brigadir J, ialah pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara. Telah kami anggap cukup buat menetapkan Bharada E selaku terdakwa, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri malam tadi.

Pasal 338, Barang siapa dengan terencana merampas nyawa orang lain, diancam sebab pembunuhan dengan pidana penjara sangat lama 5 belas tahun.

Juncto Pasal 55 (1) Dipidana selaku pelaku tindak pidana:

Baca Juga : Pengguna Internet Harus Paham Digital Karena Kejahatan Siber Mengintai

1. mereka yang melaksanakan, yang menyuruh melaksanakan, serta yang ikut dan melaksanakan perbuatan;

2. mereka yang dengan berikan ataupun menjanjikan suatu dengan menyalahgunakan kekuasaan ataupun martabat, dengan kekerasan, ancaman ataupun penyesatan, ataupun dengan berikan peluang, fasilitas ataupun penjelasan, terencana menyarankan orang lain biar melaksanakan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang terencana disarankan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56, Dipidana selaku pembantu kejahatan:

Baca Juga : Seorang Pendeta Serta Anak Cabuli Gadis Dibawah Umur

1. mereka yang terencana berikan dorongan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang terencana berikan peluang, fasilitas ataupun keterangan buat melaksanakan kejahatan.

“Langsung ditangkap,” ungkap Brigjen Andi.

Andi menarangkan Bareskrim Polri memeeriksa 42 saksi, tercantum para pakar forensik serta balistik.

Regu penyidik pula menyita sederet barang bukti, antara lain, perlengkapan komunikasi, CCTV, serta barang lain dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga : Pelaku Pencopotan CCTV Orang suruhan, Kasus Polisi Tembak Polisi

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera utara itu membenarkan pengusutan perkara tersebut tidak menyudahi pada Bharada E.

“Ini senantiasa berkembang, masih terdapat sebagian saksi lagi buat sebagian hari ke depan,” tandasnya. (Red)

Berita Lainnya