oleh

Terpapar Isu Jangkrik, Kejari Subang Terus Lanjut Kasus Mafia Tanah Patimban

PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli FMP jabar melakukan Audensi dengan Kejaksaan Negeri Subang di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Subang pada Hari Jumat 25 Juni 2022.

Audensi tersebut terkait kemajuan atau perkembangan proses hukum kasus Mafia Tanah Pelabuhan Patimban.

Menurut Ketua Umum FMP Jabar Asep Sumarna Toha yang akrab di sapa Abah Batman ini ketika diwawancarai Perak mengatakan bahwa Audensi kali ini Kepala Kejari Subang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aep Saepudin dan Kasi Intel Adi masih dalam rangka mengawal proses hukum kasus Mafia Tanah Pelabuhan Patimban.

Ditambahkan Abah Batman bahwa pihaknya mengapresiasi tim Kejaksaan yang hingga saat ini masih tetap dalam kondisi on the track dan on progres dalam penanganan kasus tersebut. Batman juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Subang agar tidak berlama-lama untuk menetapkan tersangkanya.

Terpapar Isu Jangkrik, Kejari Subang Terus Lanjut Kasus Mafia Tanah Patimban2

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep Saepudin, S.H., didampingi Kasi Intelejen, Adi, S.H., mengucapkan terimakasih atas suport dan dukunganya terhadap penanganan kasus dugaan Mafia Tanah Pelabuhan Patimban dan untuk penetapan tersangka sendiri pihaknya masih membutuhkan bukti-bukti dan keterangan lainya agar tidak hanya kelas terinya saja, tetapi bisa dijerat juga kelas kakapnya.

Adapun terkait isu jangkrik pihaknya membantah keras, hal itu tidak pernah ada dengan dibuktikan kasus ini tetap berlanjut sehingga nanti dengan sendirinya isu-isu tersebut akan terkikis dengan sendirinya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Kejari Subang sempat didemo oleh pihak-pihak yang mendukung dan tidak mendukung proses hukum terhadap penanganan kasus Mafia Tanah Pelabuhan Patimban tersebut.

Terpapar Isu Jangkrik, Kejari Subang Terus Lanjut Kasus Mafia Tanah Patimban3

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kini telah menaikan tahapan penanganan kasus Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan, baru-baru ini.

Pasalnya, Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif ada sekitar 600 hektar, dengan tidak melibatkan nama pemilik tanah yang tercatat dalam SKD pada saat obyek itu dijual, namun jika hal itu diketahui oleh orang yang namanya dicantumkan dalam SKD itu, maka akan diganti dengan SKD lokasi garapan lainnya.

Baca Juga : Audit Irda, Ada Kerugian Negara di Kasus Dugaan korupsi Desa Anggasari

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, diduga hasil dari bermain SKD, menimbulkan temuan adanya rekening gendut dalam kasus Mafia Tanah Patimban ini, senilai Rp 72 Miliar. Pasalnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan direkening terduga pelaku kasus Mafia Tanah Patimban. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya