oleh

Terkait Tindak Lanjut Kasus Tipu Gelap, Polres Subang Akan Jemput Paksa Koko

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koko Adi Octo Saputra, Warga Dusun Krajan Barat, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang Bersama-sama H. Madina terhadap perempuan bernama Ls, Warga Kampung Cisaat, Desa Bojongloa, Kec. Kasomalang, Kab. Subang.

Penyidik Unit 1 Reskrim Polres Subang, Jum’at (3/8/18) menjelaskan, “Gelar lidik sudah. Tapi kami butuh BA tambahan dari LS, orang tuanya, kakanya dan juga saksi dari luar, yaitu Nurhamid untuk naik ke tahap gelar sidik. Jika Koko terbukti bersalah, kami akan lakukan pemanggilan sebanyak dua kali, jika tidak datang akan dijemput paksa,” ujarnya sambil mengatakan, bahwa LS bersedia hadir untuk memenuhi BA tersebut, pada Hari Minggu.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, bahwa sekitar Bulan Januari 2017, Koko melancarkan aksi penipuan penggelapan itu melalui modus pinjam uang kepada LS sebesar Rp80 Juta untuk mengurus dan membiayai pembebasan tanah di Wilayah Cakung-Jakarta Timur dengan menjaminkan Akta Jual Beli (AJB) milik Koko. Nyatanya, rumah yang dijaminkan AJBnya itu pun sudah dijual oleh Koko.

Atas kejadian yang menimpnya itu, LS melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Subang pada tanggal 14-04-2017 dan kini polisi tengah menindak lanjuti kasusnya.”Saya berharap, polisi bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan ini dan menangkap si Koko,” ujarnya lirih.

Dari hasil penelusuran Perak, ternyata korban penipuan Koko Adi ini bukan hanya Ls saja. Masih ada beberapa korban yang sudah siap membuat laporan polisi, diduga Koko Adi ini tidak bekerja sendirian, melainkan ada komplotannya. Semoga penyidik Polres Subang bisa secepatnya menuntaskan kasus ini, jangan dibiarkan jatuh korban lebih banyak lagi. (Hendra/ Adih)

 

Berita Lainnya