oleh

Terkait Sidang Perceraian Wartimah, Oknum Lebe Tantang Tergugat Adu Bagong

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Masih terkait sengketa sidang Perceraian Wartimah Binti Ragim, Warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Agama (PA) setempat dengan nomor register perkara 6822 btd.G/2020/PA.Im. Pasalnya, Oknum Lebe/Amil terkait, bernama Mukmin, Warga Desa Cangko, Kec. Tukdana, Kab. Indramayu diduga Kongkalikong dengan Oknum Pengacara, bernama Sukanto.

Mukmin alias Omin selaku Lebe tersebut, saat dikonfirmasi Perak di rumahnya, Sabtu (3/4/21) mengungkapkan, masalah surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Indramayu atas nama Rudi. dirinya mengaku sudah menyampaikan via ponsel kepada Rudi (tergugat), bahwa ada surat panggilan dari PA, “Waktu ada surat panggilan dari pengadilan agama saya sudah sampaikan sama Rudi lewat telfon, tapi Rudi nya ngomong suruh disimpan saja sama pak Lebe, ya saya simpan, kenapa saya telfon, karena Rudi dirumahnya tidak ada terus,” kilahnya.

Lebe Mukmin juga mengatakan, pihak Pengadilan Agama kalau nganterin surat panggilan tersebut, hanya diletakkan di meja saja depan rumah, “Saya terima surat panggilan dari PA untuk Rudi, hanya dua surat, entah surat panggilannya dua atau empat panggilan, yang jelas saya tidak tahu. Suratnya saya cuma dua kalau lebih dari dua entah hilang atau apa, masa suratnya saya bakar, soalnya kalau dari pihak PA yang nganterin surat itu hanya ditaruh di meja saja dan kalaupun ada orang dirumah dititipin sama istri saya,” ucapnya.

Lebih lanjutnya ia menambahkan, seharusnya dari pihak pengadilan agama tersebut mengantarkan surat harus sama saya jangan diletakkan dimeja begitu saja, “Kalau saya tidak ada dirumah dari pihak PA, ya harus menelfon, kalau nganterin surat jangan cuma diletakkan dimeja. terkait surat panggilan dari PA, saya tahu cuma dua surat dan sudah dikasihkan sama Rudi Waktu Rudi meminta surat tersebut setelah sidang perceraian selesai,” ujar Lebe.

Lebe Mukmin pun diduga ancam tergugat dan meminta untuk dipertemukan karena ingin Adu Bagong, “Pertemukan saya sama Rudi kalau dia bilang tidak pernah merasa saya telfon terkait pemberitahuan ada surat panggilan dari pengadilan agama, nanti kita akan ADU BAGONG biar permasalahannya selesai,” gertaknya dengan nada tinggi.

Sementara, menurut Rudi (tergugat) mengungkapkan, dirinya tidak pernah merasa menerima surat panggilan dari pengadilan agama dan bahkan Mukmin selaku Lebe pun tidak pernah memberitahukan adanya surat panggilan dari PA baik secara lisan maupun via ponsel, “Pak Lebe Mukmin/Omin itu tidak pernah memberitahukan dengan adanya surat panggilan dari pengadilan agama, baik secara lisan ataupun menelfon saya, kalau memang saya tidak ada dirumahnya ya kasihkan saja sama keluarga saya dirumah jangan hanya disimpan saja diumpetin,” ucapnya.

Terkait keterangan Lebe Mukmin, karena menurutnya lebe Mukmin itu berbohong dan diduga ada Kongkalikong antara Lebe cangko dan oknum pengacara Sukanto, “Lebe Mukmin itu berbohong dan saya duga ada kongkalikong antara Lebe desa Cangko dan oknum pengacara Sukanto terkait perceraian saya, dan suratnya pun saya cuma dikasih dua surat dan kalau suratnya lebih dari dua ya paling diduga dibuang atau dibakar sama Lebe kan disitu ada surat kuasa pengacaranya, ya ada dugaan juga untuk menghilangkan jejak,” ujar dia.

Ia juga membeberkan kebohongan Mukmin, karena sebelumnya dirinya sudah berbicara langsung dengan Lebe ketika mengambil surat panggilan sama Lebe Mukmin, “Saya punya data rekaman percakapan saya sama Lebe waktu saya mengambil surat panggilan dari PA dan saya cuma dikasih dua surat, saya tidak tahu menahu terkait adanya surat panggilan dari PA di pak Lebe, ketika saya tahu surat tersebut ada di pak Lebe saya bertanya sama pihak pengadilan agama bagian pengaduan bahwa surat tersebut sudah diantarkan dan diterima sama pak Lebe Mukmin desa Cangko kecamatan Tukdana ketika sidang digelar pada tahun 2020,” terangnya.

Rudi juga menegaskan, bahwa Lebe Mukmin tidak usah Adu Bagong karena negara ini negara hukum, “Pak Lebe tidak usah ngajak saya untuk adu Bagong, kita proses secara hukum saja dan saya punya data bukti rekaman percakapan saya dengannya dan saya nanti beberkan ke Polres Indramayu atau ke pengadilan negeri Indramayu” tegas Rudi.

Ia pun selanjutnya memutar rekaman tersebut dihadapan media Perak, bahwa Mukmin selaku Lebe desa Cangko sudah merasa bersalah sama Rudi dan mengaku menyimpan surat panggilan dari PA dan tidak memberitahukan tergugat.

Dalam isi rekaman percakapanya Lebe Mukmin mengatakan, seharus nya dalam perceraian tersebut surat kuasa pengacara harus ada legilitas dari KBRI negara Irak dan ini tidak ada menurutnya sudah kesalahan fatal, “Seharusnya surat kuasa tersebut ada dari KBRI nya, ini sudah kesalahan fatal karena tidak ada lampiran surat dari KBRI, saya akui ini kesalahan saya karena surat panggilan dari pengadilan agama saya simpan tidak di kasihkan sama sampean/Rudi dan tidak memberitahukannya,” pungkas Lebe Mukmin. (Waryanto/Sono)

Berita Lainnya