oleh

Terkait Korupsi DD dan ADD, Irda akan Audit Pemdes Sukamandijaya

-KPK-831 views

Terkait Korupsi DD dan ADD, Irda akan Audit Pemdes Sukamandijaya
PANTURA-SUBANG, (PERAK).- Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang Bulan Februari 2017 tindak lanjuti dugaan kasus korupsi sejumlah pelaksanaan program Pemerintahan Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem dan akan turun untuk lakukan pemeriksaan ke wilayah desa tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Camat Ciasem, Ubi Kartubi, “Pertengahan bulan ini atau akhir bulan ini Irda akan turun kesini untuk menindaklanjuti semua dugaan korupsi Desa Sukamandijaya, pasti saya kabari lewat hp kalau Irda sudah datang sampai kesini,” ujar Ubi kepada Perak, Senin 6 Februari 2017 di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Kamis 26 Januari 2017 dampak dari  masalah itu, atas permohonan dari Majelis Study dan Kajian Kebangsaan (MSKK), Ubi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh peserta undangan diantaranya, Kapolsek Ciasem, Kompol Dadang Cahyadiawan beserta jajaran dan Danramil Ciasem, Ernawan beserta jajaran, termasuk para pengurus MSKK dan beberapa orang perwakilan Ormas/LSM Ciasem.

Adapun materi dalam RDPnya yaitu, Spektrum etika pemahaman geopolitik Kecamatan Ciasem, etika pemerintahan dan tata pemerintahan yang baik, tata kelola pemerintahan dalam perspektif Ipoleksosbud Hankam, strategi etika politik dan implementasi Good Governance dan peranan pemerintahan kecamatan terhadap pemerintahan desa.

Dalam kesempatan itu, Camat Ciasem, Ubi Kartubi mengungkapkan kesiapannya untuk dikoreksi dan berdiskusi seputar tata kelola pemerintahan.
“Kami siap dikoreksi, intinya RDP ini diskusi seputar tata kelola pemerintahan, agar Good  Governance atau lebih baik, ada masalah apapun harus dimusyawarahkan, cari solusi, kami memiliki lima kasi, silahkan foto kopi saja tentang Tupoksi, karena posisi kecamatan ada pada regulasi dalam pengalokasian anggaran desa,” ungkapnya.

Lanjut Ubi, mengajak tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) ini, bersama-sama  membentuk tim dalam pengawasan dan pembinaan desa, Kapolsek, Danramil dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Jika itu memang harus kita akan laksakan, hanya kendalanya tidak ada operasional dan mari bersama pula untuk memikirkan kendala tersebut, yang paling utama, pengawasan internal BPD, kita adakan penguatan BPD melalui Diklat, agar bisa tegas menghadapi masalah-masalah didesanya, serta pembinaan kades, BPD dan LPM agar bisa bekerjasama dengan baik dan bersatu.” tuturnya.

Secara umum, Koordinator MSKK, Pajar Riskomar menerangkan, dinamika persoalan bangsa terindikasi kuat akibat pengaruh gelombang politik global yang semakin merasuk kedalam sendi-sendi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memporak porandakan nilai-nilai budaya yang saat ini kondisinya sangat memperihatinkan. Bahkan, karakteristik kolonialisme sudah mengintegrasi kembali kedalam system pemerintahan.

“Sangatlah patut kiranya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan sejak dini terhadap kemungkinan yang terjadi seperti munculnya tantangan, anacaman, hambatan yang akan menggerogoti pertahanan dan keamanan bangsa ini, apalagi organisasi kelembagaan pemerintahan yang notabene adalah sebagai pemangku amanah penyelengara kedaulatan rakyat mempunyai kewajiban antisipatif secara menyeluruh,” terangnya.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi 157 dan 158, bahwa telah terjadi dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2016 senilai Rp320.133.120,- (tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah) melalui praktek penyimpangan teknik pekerjaan Peninggian Jalan Hotmix, Volume Panjang/ Meter (M) lari 644 M x 3 M tepat pada Hari Rabu malam tanggal 21 Desember 2016 di Desa Sukamandijaya, layak untuk di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)nya.

Kamis tanggal 29 Desember 2016 di Aula Desa Sukamandijaya, atas dasar permohonan secara tertulis dari Majelis Study dan Kajian Kebangsaan (MSKK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamandijaya menggelar RDP dengan materi diantaranya, pelaksanaan sistem tata kelola pemerintahan, kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara penyusunan anggaran, tata kelola penggunaan anggaran dan pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan teknis program kerja.

Masalah-masalah dugaan korupsi lainnya yaitu, dana ambulans, penggelapan dana iuran desa, penyunatan penghasilan tetap dari Dana Desa (DD) dan dugaan pungutan liar proses pembuatan sertifikat Prona BPN Subang dan penyunatan Siltap para kepala dusunnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Rohman/ Anen

Berita Lainnya