oleh

Terkait Kasus Perdata, Mantan Dirut BDB Bali Gst Md Oka Mangkir Panggilan PN Denpasar

-BALI-1,173 views

 Terkait Kasus Perdata, Mantan Dirut BDB Bali Gst Md Oka Mangkir Panggilan PN Denpasar

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW),- Kasus sengketa tanah yang melibatkan I Gst Md Oka, ex. Dirut Bank Dagang Bali (BDB) bersama I Gst Ngr Putra Wijaya SH (selaku notaris) dan sekaligus menantu yang berpraktek di jalan Veteran no.25 C Denpasar, diduga telah melakukan permufakatan yang melanggar dan melawan hukum mengambil alih tanah seluas 1,3 heaktar berada di kawasan jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Lingk. Banjar Sebudi, Denpasar Timur.

 

Dari ahli waris I Nym Ordi Sugita, selaku penggugat telah mendaftarkan gugatan perdata pada pengadilan negeri (PN) Denpasar dengan register nomor: 146/pdt6/2017/PNDenpasar, tertanggal 20 Feb 2017. Pihak penggugat juga melaporkan kasus ini ke Polda Bali dengan Nomor: LP/321/X/2006/DitreskrimPoldaBali, Tertanggal 17 Oktober 2006, dengan perihal kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh I Gst Md Oka, dan pada waktu itu Kapolda Bali masih Brigjen Sunarko.

 

Melalui kuasa hukumnya I Md Rai Sugupta, SH,. I Md Kartika, SH. MH, dan I Komang Mahardika Yana, SH. MH,. selaku para advokat dari kantor pengacara I Md Rai Sugupta menggugat mantan bos bank dagang bali. Langkah perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Denpasar, karena Gst Md Oka melanggar hukum.

 

Namun hingga perkara tersebut didaftarkan di PN Denpasar, para tergugat diantaranya I Gst Md Oka, dan IGN Putra Wijaya, SH,. selaku notaris tidak pernah hadir atau mangkir di PN Dps untuk melakukan langkah-langkah mediasi, sehingga ahli waris (Nym Ordi Sugita) melalui kuasa hukumnya berasumsi para tergugat di yakini melanggar hukum. Yudha

Berita Lainnya