oleh

Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Wagub Bali Ditetapkan Jadi Tersangka

-BALI, Featured-1,111 views

DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan I Ketut Sudikerta mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013 – 2018. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menggelar Konferensi Pers bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 3 Desember 2018.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut, dan dijerat pasal 372, 378, 263 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka I Ketut Sudikerta dijerat pasal 378 ancaman hukumannya 5 tahun, sedangkan TPPU bisa 20 tahun,” jelas Yuliar di Polda Bali, Senin (3/12).

Kasus Penipuan dan penggelapan berawal dari adanya laporan dari PT. Maspion, bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Bali tersebut terkait tanah yang ditawarkan dan diakui itu adalah miliknya berlokasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kombes Pol Yuliar menambahkan, ada 2 obyek tanah yang ditawarkan kepada pembeli namun bersertifikat palsu yakni, Surat Hak Milik (SHM) Tanah Bernomor 16249 seluas 3.300 M2 dan SHM tanah Bernomor 5408 seluas 38.000 M2.

“Yang jadi persoalan saat ini adalah SHM 5408 yang merupakan tanah Pura dengan sertifikat asli masih ada, sedangkan SHM 16249 sudah dijual ke PT Dua Kelinci,” ujar Kombes Pol Yuliar.

Lanjut Kombes Pol Yuliar menjelaskan, bahwa PT Pecatu Gemilang sebagai penjual saat itu tidak memiliki modal sama sekali. Proses pembukaan rekening perusahaan dibuat setelah PT Marindo Investama membayar uang Rp 150 milyar untuk tanah yang diakui milik I Ketut Sudikerta.

Sedangkan terkait peran aktif Sudikerta itu menjadi salah satu pertimbangan penetapan dirinya sebagai tersangka. Yuliar mengutarakan, bahwa polisi telah memanggil 24 orang saksi dan mengumpulkan dokumen serta melakukan serangkaian penyidikan. Selain itu, tambah Yuliar, PPATK juga memiliki bukti kuat untuk menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka.

“Beliau (Ketut Sudikerta) sangat aktif dalam mengendalikan proses itu. Bahkan, saat membuka rekening Pak Ketut Sudikerta juga hadir,” kata Kombes Pol Yuliar.

Dalam perkara tersebut, istri Ketut Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, sebelumnya telah dilaporkan atas perkara yang sama. Dalam persoalan tersebut, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pecatu Bangun Gemilang. Sedangkan Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Namun penyelidikan terus berkembang dan pada akhirnya polisi menetapkan I Ketut Sudikerta menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Yuliar menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus itu kemungkinan akan bertambah. (Yd/Tim)