oleh

Terkait Dugaan Pungli Adminduk, FMP Indramayu Minta APH Tindak Oknum Pemdes Wanantara

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Kini terkesan bobrok kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, sejak ditemukan adanya dugaan tindakan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Khoerul selaku Kliwon Perangkat Desa Wanantara atas jasa pembuatan Administrasi kependudukan (Adminduk), diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, belum lama ini.

Pasalnya, ada beberapa orang warganya yang jadi korban Pungli oleh Khoerul tersebut dengan nilai ratusan ribu rupiah, diantaranya bernama Kuriyah dan yang lainnya berinisial, KW, KS dan CR, mereka masing-masing dimintai uang ada yang sebesar 300 ribu sampai 600 ribu rupiah.

Baca Juga: Oknum Pemdes Wanantara Diduga Lakukan Pungli Biaya KK dan Akta Kelahiran

Korban berinisial KS mengaku merasa dibodohi oleh Khoerul, karena membuat KK dimintai uang sebesar 300 ribu, “Saya membuat KK dua kali kepada Khoerul, karena pindah-pindah RT, pertama diminta Rp250 ribu dan pembuatan KK yang kedua diminta Rp300 ribu, seharusnya perangkat desa itu melayani dan membantu masyarakat dengan baik yang tidak mengerti untuk mengurus pembuatan KK, bukan untuk mematok meminta uang Rp300 ribu untuk membuat KK, ya minta saja seikhlasnya. Kalau saya mengerti mengurus untuk membuat KK, saya urus sendiri, saya ingin orang kecil tidak mengerti, makanya saya membuat KK sama Khoerul, perangkat desa yang mengerti,” terangnya kepada Perak, Rabu (11/8/21).

Menyikapi masalah tersebut, saat dikonfirmasi, Khoerul (Oknum Perangkat Desa Wanantara) didampingi Pjs Kepala Desa Wanantara, Sucipto membenarkan adanya pungli dimaksud, “Ya saya minta Rp600 ribu kepada Kuriyah untuk upah jasa, Kuriyah membuat 5 (lima) dokumen, satu KTP, 2 (Dua) KK dan 2 (Dua) Akta kelahiran dan itupun sudah ada kesepakatan,” ujarnya seolah tak merasa bersalah, pada Senin (9/8/21), di Kantor Desa Wanantara.

Khoerul berdalih, “Ibu Kuriyah membuat KTP, KK dan Akta Kelahiran, pada sore hari, di rumah, di luar jam kerja, makanya saya minta jasa Rp600 ribu, kalau membuat KTP, KK dan Akta Kelahiran itu di antor desa, jam kerja tidak bayar alias gratis,” kilahnya.

Sementara, menurut Pjs Kades Wanantara, Sucipto tidak mempersalahkan oknum perangkat desanya itu, alias membenarkan tindakan dugaan pungli di tubuh pemerintah desanya, “Menurut saya perangkat desa ( Khoerul) meminta uang berapapun buat urus surat-surat dokumen seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran tidak ada masalah, karena masyarakat membuat KK nya datang ke kerumah Khoerul, bukan di kantor desa, kalau masyarakat membuat KTP, KK dan Akte kelahiran gratis urus sendiri jangan pakai nyuruh perangkat desa,” dalihnya.

Sucipto juga menghimbau kepada warganya untuk mengurus surat-surat dokumen sendiri dan datang ke kantor desa pada jam kerja, biar gratis tidak dipungut biaya apapun.

C. Tisna, Tipikor FMP ( Forum Masyarakat Peduli) Indramayu menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hal itu diancam dengan hukuman penjara dan/atau denda.

Mengacu pada Pasal 95B, ada sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 75.000.000.

Jadi siapa saja yang melakukan atau yang mendukung perbuatan pungutan liar (Pungli) tersebut jelas melanggar Undang-undang dan pasal 95B UU Nomor 24 tahun 2013 dan itu ada sangsinya, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi. Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Apalagi Sucipto seorang pimpinan atau Pjs Kepala Desa, tidak pantas mendukung dan melindungi anak buahnya yang jelas-jelas sudah melakukan pungli, “Karena dia bukan biro jasa, dia adalah perangkat desa yang seharusnya membatu dan melayani warganya dengan baik dalam hal penguasaan dokumen atau sebagainya,” tegas Tisna

C. Tisna juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Sucipto Pjs kepala Desa Wanantara untuk dimintai keterangan, “Pjs Kades Wanantara yang sudah membiarkan perangkat desanya melakukan dugaan pungli kepada warganya sendiri yang sedang mengurus dokumen Kependudukan seperti KTP, KK dan Akta kelahiran,” tegas Tisna (Sono/Waryanto)

Berita Lainnya