BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Jelang Arus Mudik Lebaran 2017, tarif terpadu penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi pada semua kelas baik penumpang maupun kendaraan. Rata-rata kenaikan tarif tiket terpadu mencapai 10 persen. Kenaikan tarif penyeberangan tiket terpadu ini akan di berlaku mulai 15 Mei 2017.
Untuk kenaikan tarif tiket tertinggi pada kendaraan golongan V, yakni kendaraan penumpang sebesar 15,27 persen. Tarif tiket yang sebelumnya Rp262 ribu menjadi Rp302 ribu. Sedangkan tiket penumpang dewasa yang sebelumnya Rp6.000 naik menjadi Rp 6.500 dan tiket penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp4.000,- menjadi Rp4.500,-.
Kendaraan untuk Sepeda yang sebelumnya Rp 7.000,- menjadi Rp 7.500,- Motor yang sebelumnya Rp22.000,- menjadi Rp24.000,- dan motor 500 cc yang sebelumnya Rp34.000,- menjadi Rp 7.000,-.
Golongan IV untuk Kendaraan Penumpang yang sebelumnya Rp138.000,- menjadi Rp159.000,- dan kendaraan Barang yang sebelumnya Rp124.000,- menjadi Rp141.000,-.’
Golongan V untuk Kendaraan Penumpang yang sebelumnya Rp262.000,- menjadi Rp302.000,-. Kendaraan Barang yang sebelumnya Rp210.000,- menjadi Rp242.000,- Golongan VI untuk Kendaraan Penumpang yang sebelumnya Rp436.000,- menjadi Rp 495.000,- dan kendaraan Barang yang sebelumnya Rp347.000,- menjadi Rp395.000,-.
“Sejak hari ini kita sosialisasikan kepada masyarakat kenaikan tarif penyebrangan ini,” ujar Zulmardi, Direktorat Angkutan Umum Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kepada detikcom, usai menggelar rapat sosialisasi kenaikan tarif penyebrangan bersama dengan pengusaha Kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang.
Menurutnya, kenaikan tiket ini merupakan usulan dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), yang diusulkan sejak Januari lalu. Kenaikan ini dilatar belakang beban biaya industri penyeberangan yang meningkat, sehingga perlu menyesuaikan tarif. Kenaikan beban industri penyebrangan ini juga tak lepas dari kenaikan harga BBM,” tambahnya.
Selain itu, kata Zulmardi, sudah tiga tahun ini harga tarif penyeberangan tak pernah naik. Bahkan pada periode 2015 hingga 2016 telah mengalami penurunan.
“Bahkan akumulasi penurunan tarif tersebut mencapai 12 persen lebih. Pertama 4 persen, 5 persen dan terakhir 3 persen,” tambahnya. Mengenai waktu pemberlakuan kenaikan tiket penyeberangan, yang menjelang puasa dan arus mudik lebaran, menurut Zulmardi ini tidak direncanakan.
“Timingnya tidak direncanakan menjelang lebaran. Tapi karena prosesnya yang panjang. Pengajuan dari Gapasdap telah dilakukan sejak Januari 2017 lalu. Namun kebijakan ini juga harus mendapat persetujuan dari Kemenhumkan. Sehingga penetapannya baru sekarang,” tambah Zulmardi.
Pemberlakukan kenaikan tiket penyeberangan ini, serentak dilakukan pada 15 Mei untuk 14 pelabuhan di seluruh Indonesia. Dengan adanya kenaikan tarif ini, menurut Zulmardi, konsekwensinya pelaku industri penyeberangan harus meningkatkan pelayanan. Tim/Dt