oleh

Tampung Usulan Masyarakat, Pemdes Rajamandala Gelar MusrenbangDes

TASIKMALAYA, (PERAKNEW).- Pemerintah Desa Rajamandala Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya menggelar pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) tahun 2019.

Kepala Desa Rajamandala Sugianto ditemui di kantornya, Jum’at (05/10/2018) menjelaskan kepada Perak, bahwa pelaksanaan MusrenbangDes di desanya sudah dilaksanakan kemarin yang berlangsung di gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rajamandala yang di hadiri oleh BPD, LPM, Perangkat desa, Kader Posyandu, PKK, RT, RW, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat.

Hal yang sama di sampaikan oleh Kaur Perencanaan Rudi Kusnadi, MusrenbangDes telah di selenggarakan dan Pemdes telah menetapkan usulan-usulan yang mengjadi sekala prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan yang akan di danai dari Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), Swadaya masyarakat desa atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten mengacu kepada kewenangan yang di miliki oleh desa, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan desa. katanya.

Rudi menambahkan. Prioritas program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa di tuangkan dalam Rencana jangka menengah desa (RPJMDes) yang setiap tahunya di jabarkan dalan Rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).

“RKPDes memuat rencana penyelenggaraan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa yang di susun oleh Pemerintah desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif desa juga rencana kegiatan pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten akan di usulkan kepada Pemerintah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

lanjut, Rudi. Prioritas program kegiatan pembangunan berdasarkan kewenangan kewenangan berskala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa dapat di ukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa, dan secara teknis di lapangan.

“Prioritas program kegiatan pembangunan berdasarkan kewenangan lokal berskala desa untuk tahun 2019 di antaranya: Jaringan irigasi kalapa nunggal 2, Jalan beton kala nunggal dan penduduknya, Jalan beton Cibeureum dan penduduknya, Jembatan Cibeureum, TPT Kp. Cikapol, Plat deker Cibeureum, Lanjutan lantai 2 Poskedes, Drainase Tonjong-Dawajaya, Lanjutan TPT Tonjong Kidul II, Kanopy kantor desa, Masrasah pendididkan 6 unit, Alat belajar permainan TK dan PAUD 8 Kampung dan lain-lain,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Lainnya