oleh

Tak Terbukti, Polda Jabar SP3-kan Kasus Ijazah Palsu Imas

Tak Terbukti, Polda Jabar SP3-kan Kasus Ijazah Palsu Imas

SUBANG, (PERAK).- Akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu (IP) dengan terlapor Bupati Subang Imas Aryumningsih. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, peristiwa tersebut ternyata tidak terpenuhinya unsur yang dipersangkakan terhadap Imas.

Penghentian proses hukum terhadap Imas tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Surat Ketetapan No SP Tap 1379/XII/2017/Ditreskrim Um tentang Penghentian Penyidikan tertanggal Desember 2017 yang ditandatangani oleh Penyidik Kombes Pol Umar Surya Fana. Dalam surat tersebut dinyatakan, bahwa terbitnya SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat, 29 Desember 2017 di Polda Jabar atas terlapor Imas Aryumningsih.

Oleh penyidik SP3 pun ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dan untuk si pelapor penyidik telah menyampaikan hasil akhir perkembangan penyidikan tersebut kepada pelapor, Warlan melalui surat No B/1160/XII/2017/Dit Reskrim Um.

Diketahui bahwa sebagai dasar pertimbangan Polda Jabar menghentikan kasus tersebut yaitu pelapor dalam perkara ini hanya memberikan bukti pembanding berupa foto copy ijazah dan tidak ada penjelasan dari lembaga yang berwenang bahwa ijazah atas nama Imas Sulaeman diduga palsu.

Pertimbangan lainnya merujuk kepada Permendikbud No 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertipikat hasil ujian nasional. Penyidik juga merujuk kepada Permendikbud No 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium ijazah atas nama Imas Sulaeman dan pembanding atas nama Mulyati Rahadi, Entin Siti Kuraesin, Radiana dan Muhammad Echru Muhtar, hasilnya identik.  Selanjutnya penyidik mempertimbangkan pula pendapat dari para ahli.

Sementara itu Pengacara pelapor, Endang Supriadi seperti yang dikutif dibeberapa media membenarkan pihaknya sudah menerima surat SP3 dari Polda Jabar. Dirinya pun sudah berkoordinasi dengan pihak pelapor, Warlan untuk melakukan telaah.

“Iya sudah diterima (surat SP3) tadi sore. Saya sudah koordinasi dengan saudara Warlan. Besok (Rabu (3/1/2017, red) kita akan diskusi dulu, apa langkah selanjutnya,” ungkap Endang.

Sebelumnya Imas sempat menegaskan berkali- kali, akan segera melaporkan balik pelapor kasus dugaan ijazah palsu miliknya, kepada aparat kepolisian. “Ya pasti secepatnya saya laporkan balik (pelapor) ke polisi,”ujar Imas.

Pihaknya beralasan, pelaporan balik harus dilakukan, karena tuduhan soal ijazah yang disampaikan pelapor tersebut, tidak benar. “Ijazah saya kan enggak ada masalah,”pungkas politikus Partai Golkar ini.

Beberapa waktu lalu Pengacara Imas, Vidi Galenso Syarief sempat memberikan pernyataan kepada wartawan, bahwa setelah pihaknya berkonsultasi dengan penyidik, mendengarkan keterangan klien (Imas Aryumningsih), selanjutnya mempelajari dokumen terkait dan beberapa kali berdiskusi, pihaknya perlu menyampaikan empat hal.

Pertama, terkait tuduhan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 dan 266 KUHP, yakni memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik. Menurutnya, kasus seperti ini sangat gampang. “Perkara 263 ini gampang sekali. Kalau ini palsu, mana yang aslinya? Itu simpel sekali,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah meminta keterangan dari kliennya terkait tuduhan pemalsuan dokumen ini. Dia menyayangkan, malah kliennya yang harus membuktikan jika dokumennya tidak palsu.

“Pelapor yang mendalilkan ini yang harus membuktikan. Sekarang situasinya terbalik, malah klien kami yang dilaporkan atau terlapor yang menjadi harus membuktkan. Seolah-olah pembuktian terbalik. Ini tidak selaras dengan hukum yang kita anut, hukum positif. Tidak ada pembuktian terbalik,” tuturnya.

Vidi juga mempertanyakan dasar pelapor dalam menyampaikan laporannya ke polda, karena hanya berdasarkan pemberitaan dengan redaksi meragukan. Karena itu, dia meminta pihak pelapor agar benar-benar bisa membuktikan tuduhannya.

“Jadi apa buktinya? Sementara dari klien kami selain ijazahnya, kebetulan teman-teman beliau masih ada yang hidup dan sehat, bahkan gurunya ada, kemudian  ada penjelasan dari departeman pendidikan,” ucapnya.

Kedua, pihaknya mempertanyakan legal standing dari pelapor yang diklaimnya tidak jelas mewakili siapa dan rumor adanya permintaan ganti rugi.

Maka tidak menutup kemungkinan, paska SP3 ini akan berbuntut tindakan pelaporan balik oleh terlapor dan menjadi boomerang bagi pelapor, dimana Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebar luaskan berita bohong di media social juncto 310/311 KUHP. (Red)

Berita Lainnya