oleh

Tak Mendapat Resfon Di Subang, KAMPAK Akan Aksi di Jakarta

SUBANG, (PERAKNEW).- Aksi Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) dalam hal ini, menamainya dengan “Aksi Bela Rakyat”, walau sudah dilakukan sebanyak ke-5 (Lima) kali secara massif selama sebulan di Bulan April 2018, hingga saat ini tidak kunjung ada resfon serius dari para pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah (Pemda) Subang.

Plt. Bupati Subang, Ating Rusnatim Berikan Statement pada masa KAMPAK di Rumdinnya.

Dalam aksi yang ke lima dan terakhir di Bulan April, kali ini KAMPAK mengancam akan melanjutkan unjuk rasa damainya ke Bandung, dalam hal ini di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat dan di Jakarta, yaitu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga Menteri Keuangan (Menkeu).

Demikian yang diorasikan oleh Orator Aksi KAMPAK, bernama Atang Sudrajat dan Pepen, juga oleh Asep Sumarna Toha atau yang selalu akrab disapa Asep Betmen, selaku penanggungjawab aksi, di Kantor Bupati Subang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Senin 30 April 2018.

“Kami menyesalkan dengan sikap Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, yang hingga kini tidak berdaya menyelesaikan masalah Pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calaon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer Kategori dua (K2) yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Aburrahman dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Nina Herlina Kepala BKPSDM. Untuk itu, kami akan menggelar aksi lanjutan ke Bandung dan Jakarta untuk melakukan pelaporan resmi, mendorong dan mengawal proses hukumnya,” teriaknya geram.

Lanjut mereka, “Miris, Nina Herlina dan kawan-kawan menyebut aksi KAMPAK adalah aksi orang-orang gila. Padahal, pada hakekatnya merekalah pejabat gila, korup dan goblok. Sebab, mereka adalah penyebab perampokan kuota K2 asli oleh K2 palsu, merekalah penyebab berantakannya rumah tangga para K2, penyebab sakit akut hingga meninggal, stress dan banyak dari mereka lahan/rumah/sawah disita Bank, karena tak mampu membayar cicilan kredit yang uangnya dirampok pejabat korup saat rekrutmen CPNS K2 tahun 2013 silam. Sungguh sadis kalian,” tandasnya.

Selain itu, merekapun menolak keras upaya legalisasi Villa-villa liar, “Tidak hanya itu, kamipun menolak keras, upaya legalitas vila-vila liar yang berdiri di lahan serapan mata air dan kawasan lindung di Ciater dengan alasan apapaun yang diduga disponsori oleh Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono. Alasannya agar PADnya masuk KAS daerah. Modus lama tuh. Hal ini pun telah terjadi pada penetapan Perda Perubahan Waralaba yang diketok palu tengah malam oleh yang terhormat Ir. Beni Rudiono yang telah merugikan bahkan membunuh pedagang- pedagang kecil. Eeeh ketika dipermasalahkan, ketua dewan yang terhormat mengaku menyesal. Serius Menyesal???” bongkarnya.

Seperti biasa di kantor bupati tersebut, nampak bupati ataupun Sekda yang berani menemui KAMPAK. Betapa tidak, Plt. Bupati Subang, Ating Rusnatim malah bersembunyi di rumah dinasnya. Namun, persembunyiannya itu diketahui dan seketika itu, usai berorasi, KAMPAK langsung menghampiri Ating dan ditodong ditempat untuk dimintai klarifikasi atas tuntutan-tuntutan aksi tersebut.

Dalam klarifikasinya, Ating mengatakan, “Saya sepakat dengan kawan-kawan, untuk menolak Perda mendirikan vila-vila, karena itu menyangkut hutan lindung. Yang jelas usulan Perbupnya saya tolak, nanti payungnya harus jelas, kalau tidak jelas, say tidak mau dan penertiban vila-vila yang sudah berdiri akan menempuh tahapan procedural,” ujarnya.

Lanjut dia, “Untuk Waralaba, saya sedang menunggu rilisnya dari DPMPTSP, agar mengetahui mana yang illegal dan legal, untuk yang illegal langkah selanjutnya ditertibkan. Untuk Pembangunan Surya Mall saya akan tekankan tidak akan mengeluarkan ijin, tapi nanti kalau moratoriumnya sudah keluar, kawan-kawan juga tahu, waktu saya di DPRD, mengenai kuota Waralaba menolak, sampai saya keluar dari DPRD,” kata Ating.

Ating menambahkan, “Mengenai Pungli K2 oleh Sekda, kita tidak sendiri, pemerintah daerah hanya bisa menindak lanjuti sesuai aturan, kalau ada kaitan dengan hokum, ada lembaga berwenang. Insya Allah akan ada evaluasi, Terimakasih, kawan-kawan sudah melengkapi tugas saya, kebetulan hari ini, pak Sekda sedang menghadiri Musrenbangnas di Jakarta untuk mewakili saya,” pungkasnya berterimakasih pada KAMPAK.

Aksi dilanjutkan ke Kantor DPRD dan langsung ditemui oleh Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono. “Soal Perda vila-vila liar sejumlah 45, bukan mengesahkan, tapi untuk cari solusi, agar menguntungkan semua pihak. Untuk penertiban vila liar, nanti saya rapatkan dengan Plt bupati, kalau Plt bupati menolak keras pengesahan Perda vila ini, coba kejar lagi seperti apa menolaknya,” dalihnya sedikit meradang.

Mengenai Waralaba lanjut Beni, “Untuk penertiban waralaba illegal, Pol PP mau minta kewenangan apa dari DPRD, saya berikan, jangan begitulah. Ada seperti tidak ada, daripada dibubarkan, kan kedengarannya tidak enak,” katanya.

Adapun tuntutan-tuntutan yang dibawa KAMPAK kali ini, adalah;

  1. Stop perizinan Toko Moderen/ Waralaba dan Tutup Waralaba Ilegal sekarang;
  2. Perintahkan DPMPTSP Merilis Toko Moderen Ilegal dan dipublikasi di Media Massa agar diketahui Publik;
  3. Pecat ASN Selingkuh (Jaka, Oknum Pegawai Kec. Binng; H. Asep Darojat Pengawas Disdikbud)
  4. Copot Sekda Abdurahman dan Kepala BKPSDM Nina Herlina ddk diduga terlibat Pungli CPNS K2;
  5. Copot Oknum Kades Gunungsari, Otay Karena Kawini Isteri Orang;
  6. Stop Kelangkaan Obat di RSUD Ciereng;
  7. Tolak pengajuan Izin Prinsip Pembangunan Perusahaan Ternak Sapi di Kec. Dawuan yang sarat KKN diduga Melibatkan Sekda dan Kadis Peternakan;
  8. Bongkar Villa- Villa liar di Ciater dan Stop Alihfungsi lahan.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi-edisi sebelumnya, KAMPAK mengucapkan rasa Syukur Alhamdulillah, bahwa Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim dan Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono dan kawan-kawan (dkk) beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah sepakat, untuk segera mewujudkan Rumah Singgah Pasien Gakin di Bandung.

Aksi KAMPAK di Kantor Bupati Subang, mereka sangat prihatin dan kecewa atas sikap arogansi dan ketololan sikap sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Subang atas insiden pengeroyokan terhadap salah seorang massa aksinya, saat melakukan aksi masifnya itu yang ke-dua, Senin 16 April 2018.

“Diperparah dengan ketidak becusan dan lemahnya kinerja Satpol PP dalam melaksankan amanah rakyat, yakni sebagai penegak Perda. Beraninya menggaruk pedagang kecil saja, yaitu masyarakatnya sendiri, sementara, terhadap penutupan beberapa toko modern Ilegal milik kapitalis tidak berani, yang sudah jelas-jelas merugikan para pedagang kecil. Jelas keberadaan Satpol PP tidak berguna, hanya menghamburkan duit rakyat saja. Untuk itu, Satpol PP Subang seyogyanya dibubarkan saja, biar kami yang menutup toko-toko modern illegal,” tandas KAMPAK.

Aksi mereka dilanjutkan ke DPMPTSP untuk mengeluarkan rilis daftar toko modern illegal dan legal. Di kantor tersebut, mereka langsung ditemui oleh Ka DPMPTSP, Asep Sumarna yang berjanji, “Kami akan turunkan tim dulu ke lapangan untuk melakukan pendataan dan itu sudah dilakukan di beberapa kecamatan, dalam waktu dua minggu kami bisa beri rilis daftar toko modern illegal dan legal,” ujarnya berjanji.

Aksi dilanjutkan di Kantor Sat Pol PP, namun tidak ada satupun pejabat yang berkompeten yang berani menghadapi KAMPAK untuk memberikan klarifikasi.

Semantara itu Kasat Pol PP, Tatang Supriyatna menyempatkan diri datang ke sekretariat KAMPAK dijalan Palabuan-Sukamekang untuk memberikan klarifikassi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.  “Atas nama pribadi dan dinas saya mohon maaf atas insiden yang melibatkan anak buah saya,” Ungkapnya.

 

KAMPAK juga Singgah di MTF, Desak Kembalikan Unit Konsumen yang Ditarik

Jangan pernah takut dengan preman bayaran leasing, “Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polri, jika preman leasing berani rampas unit dijalanan, tembak mati! Untuk itu, biar diketahui masyarakat, jangan takut, jika dirampas unit kreditnya dijalan, gebukin saja, karena walau leasing punya akta fidusia, tetap tidak bisa rampas atau eksekusi unit kredit, sebelum ada putusan pengadilan dan ” imbau KAMPAK didepan Kantor MTF.

Bagian Kredit MTF, Hendra akhirnya memberanikan diri hadapi KAMAPAK, “Atas kejadian ini, kami akan bertanggungjawab, namun mobilnya dibawa kabur oleh si Ongen, orang lapangan dan pada saat eksekusi unit, surat kuasa penarikan dari ke Ongen sudah habis masa berlakunya, tapi kami bersama polisi tetap melakukan pencarian Ongen dan mobilnya dan nanti jika sudah berhasil, kami akan kabari untuk dimusyawarahkan dengan konsumen,” dalihnya.

Disela itu, lanjut mereka, bahwa tak sedikit Leasing yang melakukan akad/ perjanjian sepihak/ baku dan tidak dilakukan dihadapan Notaris, artinya Perjanjian tersebut batal demi hukum/ cacat hukum. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Dan ini harus dilakukan dihadapan Notaris.

Sebagai edukasi hukum, berikut peraturan-perundangan lainnya yang harus patuhi dan ditaati oleh perusahan-perusahaan leasing, yaitu UU No8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi,  Tindakan leasing oleh Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan.

Seperti biasa, elemen pendukung atau yang tergabung dalam konsorsium KAMAPAK, diantaranya, Forum Masyarakat Peduli (FMP), Laskar Jihad Anti Korupsi (LJAK), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Komunitas Anak Fakultas Hukum Anti Korupsi (KAFHAK) Universitas Subang, Majelis Penegak Pancasila (MPP) Subang, Majelis Petani Penegak Pancasila (MP3), Majelis Kebangsaan Panji Nusantara (MKPN), Front Anti Komunis (FAK), Komunitas Berdaya Tanpa Riba Dan Masyarakat Subang Peduli Anti Korupsi. (Hendra)

 

Berita Lainnya