oleh

Tak Mau Didemo Terkait Tunggakan Kasus, Polres Subang Gelar Audensi

SUBANG, (PERAKNEW).- Membahas tunggakan sejumlah penanganan kasus korupsi dan pidana umum, Kepolisian Resor (Polres) Subang mengadakan audensi dengan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), di Sekretariat Pusat KAMPAK, Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/ Kabupaten Subang, Rabu (07/04/2021).

Adapun sejumlah kasus yang dibahas tersebut, diantaranya dugaan korupsi PT Subang Sejahtera, korupsi Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran (TA) 2018-2019, Tindak Pelaku lain korupsi anggaran dana Desa Compreng-Kec. Compreng, Pungli dana e-KTP Desa Jati-Kec. Cipunagara, Pungli Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Kec. Ciasem dan korupsi anggaran dana Desa Pamanukan Hilir-Kec. Pamanukan.

Untuk pidana umumnya, yaitu dugaan Penyemaran Limbah Tambak Udang Vaname, Perampasan Unit Mobil oleh Leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) Subang, Penipuan dan Penggelapan (Tipu Gelap) Adi Okto dan Tipu Gelap atas nama pelapor Asep Nursoleh.

Pasalnya, kasus-kasus itu telah ditangani dan diproses oleh pihak Polres Subang selama berbulan-bulan dan ada juga yang sudah bertahun-tahun lamanya, namun hingga saat ini belum kunjung tuntas.

Dalam kesempatan audensi tersebut, Kanit Tipikor, IPDA, Donny Kustiawan mengatakan, bahwa Kasus PT Subang Sejahtera, kerugian negaranya sudah dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan dan untuk melanjutkan penanganan kasusnya sangat menyulitkannya, karena buku besar yang dijadikannya sebagai barang bukti kasus itu hilang.

Untuk kasus dugaan korupsi Dana KONI TA 2018-2019, Doni menambahkan, “Baru ditangani dalam satu bulan ini,” ujarnya.

Pengembangan proses pelaku lain dugaan korupsi anggaran dana Desa Compreng, Doni menyatakan, nunggu putusan Kasasi atas pasca vonis hukuman penjara Kades Compreng, Warmah.

Kasus Pungli dana e-KTP Desa Jati menurut Donny, sudah gelar perkara dengan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli Subang dan penanganan kasusnya dialihkan ke Saber Pungli, dengan menerapkan Perpres tentang Satgas Saber Pungli.

Sementara, Pungli Dana PKH Kec. Ciasem yang diduga dilakukan Oknum Koordinator Pendamping PKH Ciasem, Ade Ahyani dan korupsi anggaran dana Desa Pamanukan Hilir-Kec. Pamanukan, Donny berjanji akan melakukan gelar perkara pada minggu depan.

Soal dugaan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vaname, Penyidik Tipiter mengatakan, “Laporannya sudah dicabut oleh pelapor, tapi kami akan melanjutkan penyelidikannya, nunggu rekomendasi dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Subang, sudah dua kali kirim surat, tapi DLH belum menjawab,” katanya.

Namun, untuk kasus pidana umum, yaitu Perampasan Unit Mobil oleh MTF Subang, Tipu Gelap Adi Okto dan Tipu Gelap atas nama pelapor Asep Nursoleh tidak bisa dibahas, karena kanit atau anggota dari satuan yang menanganinya, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Subang tidak hadir dan audensi tersebut.

Usai audensi, bahwa berkaitan pembahasan kasus-kasus pidana umum, Koordinator KAMPAK yang juga Ketua Umum (Ketum) FMP, Asep Sumarna Toha merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak penyidik dari Unit Jatanras.

Koordinator KAMPAK yang akrab disapa Abah Betmen ini medesak, agar penyidik segera menuntaskan tunggakan kasus-kasus tersebut, termasuk kasus PT Subang Sejahtera yang sudah bertahun-tahun belum juga tuntas, “Untuk kasus korupsi PT Subang Sejahtera, dari dulu jawabannya itu-itu saja, barang bukti, yaitu buku besarnya hilang, tapi kenapa pelaku yang menghilangkan barang bukti tersebut tidak juga ditindak,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan, berkaitan agar tidak hanya menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), namun penyidik harus menerapkan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 12 huruf e berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Diadakannya acara audensi tersebut, karena Polres Subang tidak ingin Masa KAMPAK turun ke jalan kembali untuk melakukan unjuk rasa di Markas Polres Subang.

Sebelumnya, tanggal 05 April 2021, LSM Forum Masyarakat Pedulu (FMP), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Laskar Jihad Anti Korupsi dan Kafhak Unsub yang tergabung dalam konsorsium KAMPAK berencana akan menggelar aksi dan telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Mapolres Subang, bernomor 202/SP-KAMPAK/IV/2021, yang akan digelar pada Hari Kamis, 08 April 2021, ke Kantor PDAM- PJT II Subang dan Mapolres Subang, Mendesak Kapolres Subang tuntaskan kasus-kasus korupsi dan pidana umum, Mendesak Kapolres Subang mencopot jabatan Kanit Tipikor, IPDA, Donny Kustiawan dan Mendesak Kapolres Subang usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pemasangan Pipa PDAM yang telah merugikan banyak pengguna jalan raya Pamanukan- Binong.

Audensi dihadiri oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Subang, Dede dan KBO Satuan Intelejen Polres Subang, Dedi beserta jajaran. (Hendra)

Berita Lainnya