oleh

Tak Lama Lagi Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus ADD/DD Ciasem Tengah

SUBANG, (PERAK).- Kejaksaan Negeri Subang hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat TA 2014, 2015 dan 2016 yang mencapai milyaran rupiah melibatkan Kepala Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Saeful Efendi. Demikian diungkapkan salah seorang jaksa di Seksie Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Keteragan tersebut dipertegas dengan pernyataan Kepala Kejari Subang, Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., melalui telpon selulernya Jum’at (19/1/18), “Kasus dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah hingga kini masih proses pemeriksaan saksi-saksi, soal penetapan tersangka nanti pada waktunya disampaikan via press realeas,” kata Cahndra singkat.

Seperti telah beberapa edisi diberitakan Perak, Kajari Subang, Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., di ruang Seksi Intelejen, Rabu (13/12/17) mengungkapkan, “Dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus. Insya Allah awal tahun 2018, Bulan Januari sudah ada penetapan tersangka terhadap oknum kadesnya,” ungkapnya, didampingi Kasie Intel, Bagas Sasongko, S.H., dan Kasie Pidsus, Taufik Efendi, S.H., di forum audensi dengan sejumlah masa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang tengah menggelar aksi peringati Hari Anti Korupsi (HAK) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantornya.

Sebelumnya, salah seorang sumber (Jaksa Kejari Subang) mengatakan, “Mengenai Lapdu dari KAMPAK soal dugaan korupsi yang terjadi di 19 (Sembilan belas) desa se- Kabupaten Subang, semuanya diprioritaskan dalam penanganannya. Namun yang sudah ditemukan dilapangan oleh kami atas dugaan korupsinya, baru Desa Ciasem Tengah dan saya tidak akan menerangkan perjalanan penanganan kasusnya, kecuali sudah dilimpahkan ke pengadilan. Intinya, Ciasem Tengah tidak akan stag (Stagnan/ terhenti) dan akan segera naik kelas ke penyidikan. Dalam proses kasus ini menjadi kiblat (arah tujuan) dalam tugas kami saat ini,” kata dia, enggan dipublikasikan.

Bahkan, menyikapi kasus itu, sempat sekira lima ratus orang Masyarakat Ciasem Tengah melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dan menyerahkan bukti-bukti korupsi tersebut ke pihak Kejari Subang, Kamis, (20/7/2017) lalu.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan, “Sekarang kami sudah tidak mengakui dia sebagai kepala desa kami, karena sudah kesal atas prilaku buruk Saeful Efendi dalam memimpin roda pemerintah di desa kami (Desa Ciasem Tengah) secara otoriter (sewenang-wenang), dia telah melakukan korupsi anggaran ADD, DD, BKUD dan Banprov hingga milyaran rupiah dari adapun yang direalisasikan hanya beberapa persen saja, sisanya untuk memperkaya diri sendiri, yaitu untuk membeli kios buah-buahan, dua unit mobil Pick up dan sedan camry, tanah, rumah baru, rehab rumah lamanya dan barang-barang fasilitas rumahnya.” ungkapnya.

Aksi mereka merupakan kepatuhan sebagai Warga Indonesia yang baik dan taat hukum. Sesuai perintah dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 41 dimaksud, berbunyi: Ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, d. hak untuk memperoleh jawaban, atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal. (Hendra)

Berita Lainnya