oleh

Tak Ada Pelapor, Satu Dari Enam Pelaku Ranmor Bebas di Polsek Ciasem

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Unit Reserse Kriminal Polsek Ciasem-Resort Subang berhasil meringkus sejumlah 6 (Enam) anggota komplotan terduga pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) roda dua, beberapa hari yang lalu.

Pasalnya, pelaku yang ditangkap sebelumnya berjumlah empat orang, berinisial DP, warga Kabupaten Karawang, Dd, AA dan PS, warga Kecamatan Pabuaran-Subang dan dua pelaku lainnya, berinisial IM alias Kimos, warga Pabuaran dan WD alias Goded, warga Pamanukan, keduanya hasil pengembangan perkara tersebut.

Namun, ketika Perak mengkroscek langsung sel tahanan Polsek Ciasem atas ijin petugas jaganya, nampak hanya ada lima orang pelaku yang ada di dalam jeruji besi tersebut. Melainkan, satu terduga pelaku berinisial WD alias Goded telah dibebaskan.

Hal itu diungkapkan oleh lima orang pelaku yang masih mendekam di tahanan Polsek Ciasem kepada Perak saat ditanya, berapa jumlah keseluruhan yang tertangkap, merka menjawab, “Semuanya enam orang, tadinya empat orang dan dua orang, Kimos dan Goded penadah nyusul tertangkap, tapi satu orang, Goded sudah dibebaskan, jadi sisa kami tinggal lima orang,” ungkap mereka dengan mimik wajah menandakan keanehan.

Menyikapi hal itu, saat diwawancarai Perak, Kapolsek Ciasem, Kompol Ojat Sudrajat mengatakan, “Pelaku hasil pengembangan yang satu orang itu, dibebaskan karena pelapornya tidak ada, beda dengan lima pelaku lainnya, pelapornya ada, tetapi jika pelapor/ korbannya sudah ada, kami akan tangkap kembali. Saya tidak berani main-main dengan kasus ini, karena takut pindah tugas ke Papua. Untuk barang bukti (BB) satu unit sepeda motor terduga pelaku yang bebas, tetap kami amankan, karena tidak ada suratnya atau bodong,” katanya.

Keseluruhan jumlah BB dan alat bukti dari perkara ini lanjut Ojat, “BB ada delapan unit, berikut satu unit dari satu pelaku yang bebas tersebut dan ditambah satu unit alat bukti yang digunakan pelaku beroperasi,” terangnya.

Dari hasil informasi yang didapat Perak, bahwa daerah yang menjadi lokasi operasi para pelaku tersebut, adaah di Kec. Binong, Pamanukan, Blanakan, Patokbeusi, Ciasem dan Subang Kota, Kabupaten Subang. Tidak hanya di Subang, Kab. Purwakarta juga jadi wilayah operasinya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 480, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Hendra)

Berita Lainnya