oleh

Sumber Air Baru PT Aqua Investama Diduga Belum Berizin

SUBANG, (PERAKNEW).- Perihal PT Aqua Investama yang saat ini sedang digonjang-ganjingkan masyarakat mengenai ada sumber mata air baru pada sumur ke 4 (Empat), Perak datangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (28/3/2019).

Alhasil, ditemui oleh Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hidup DLH Subang, Sona Silana di ruang kerjanya dan saat dikonfirmasi, Sona menjelaskan, bahwa DLH sudah melakukan dua kali pembahasan mengenai sumber mata air ke empat tersebut, yaitu pada tanggal 24 Oktober 2018 dan 28 Februari 2019, yang dihadiri perwakilan PT Aqua Investama, bernama Warsono dan Konsultan Ahli Pengkajian Sumber Mata Air.

Sona juga menjelaskan, bahwa sumber mata air dimaksud, belum keluar rekomendasinya, tetapi ijin yang dikeluarkan, adalah ijin SIPA, yaitu dengan Nomor 546, “Setelah ijin lingkungan selesai, perlu klarifikasi pula untuk aturan permukaan air restribusinya ke provinsi, sedangkan air dalam restribusinya ke daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Dalam rapat tersebut juga membahas aturan Analisa Dampak Lingkungan di sekitar pabrik aqua, adapun aturan yang dipakai untuk mata air tersebut, diantaranya adalah untuk sumber air tertekan pabrik Aqua harus membuat Sumur Artesis, yaitu sebuah bentuk sumur yang memiliki kedalaman lubang yang lebih dalam dari pada sumur biasa, sehingga tidak mengganggu mata air dilingkungan masyarakat sekitar, mengantisipasi pengurangan sumber air tanah, apalagi air resapan pabrik  harus membuat sumur imbuhan, artinya air yang sudah terpakai agar bisa dimasukan lagi,” jelasnya.

Masih diwaktu yang sama, ketika hendak dikonfirmasi Direktur Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Rangga Kab. Subang sedang tidak ada dikantornya.Staf Bagian Pengelolaan Air PDAM, yang menemui Perak enggan berkomentar. (Pepen)

Berita Lainnya