oleh

Sudiarto Buka Rapat Advokasi Ketahanan Pangan


CIMAHI, (PERAKNEW).- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, menyebutkan ketahanan pangan adalah  kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan,  Hal itu dikatakan Pelaksana tuga Wali Kota Cimahi Sudiarto Saat membuka Rapat Advokasi, Aula Gedung A, Komp. Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Harjakusumah.

Undang-undang pangan bukan hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).

“Untuk memenuhi kebutuhan itu perlu adanya program ketahanan pangan yang mantap dan kesinambungan yang didukung dengan adanya input sumber daya alam, kelembagaan, budaya, permodalan dan teknologi pertanian yang berwawasan lingkungan.

“Melalui advokasi dewan ketahanan pangan ini kita dapat memahami fungsi dewan ketahanan pangan yaitu mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita pembangunan ketahanan pangan dan gizi yang meliputi : penyediaan, distribusi, cadangan, penganekaragaman konsumsi, pencegahan, penanggulangan masalah pangan dan gizi,”  kata Sudiarto, belum lama ini.

Lanjut Sudiarto, Dewan ketahanan pangan juga mempunyai fungsi koordinasi perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian dalam rangka penyelenggaraan system ketahanan pangan yakni ketersediaan, distribusi dan konsumsi.  Sehingga dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungannya maupun antar satuan kerja organisasi di luar dewan ketahanan pangan.

“Oleh karena itu untuk mencapai suatu kondisi ketahanan pangan yang mantap, diperlukan mobilisasi yang dinamis dari semua pihak terkait. dalam hal ini ketersedian pangan, hendaknya sudah dirumuskan supaya kebijakan untuk pemenuhannya sejak dari perkiraan kebutuhan, kemampuan memproduksi sendiri dan kemungkinan pasokan bahan pangan dari luar daerah,” jelasnya.

Sudiarto pun berharap melalu arapat advokasi  Dewan Ketahanan Pangan dapat membuat kebijakan terkait dengan ketahanan pangan. “Kepada anggota dewan ketahanan pangan untuk merancang suatu evaluasi pelaksanaannya, sehingga upaya pengendalian terhadap ketersedian, distribusi dan konsumsi pangan dapat lebih terarah,” tutupnya. Harold