oleh

Sudah Ditetapkan Tersangka, Penyidik Polres Subang Tak Menahan Otay

SUBANG, (PERAKNEW).- Meski oknum Kades Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, inisial TS alias Otay sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pernikahan terhalang yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Subang tidak melakukan penahanan terhadap Otay.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat (4) KUHPidana menyebutkan, bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kepala Bagian Operasi  (Kabag OPS) Satreskrim Polres Subang, Dede menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan, “Kasus Otay sudah gelar perkara penetapan tersangka dan Otay sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik, karena penahanan dilakukan harus ada tiga kekhawatiran, yaitu satu, menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.

Sementara itu, seperti telah diberitakan Perak diedisi-edisi sebelumnya, bahwa kasus dugaan pernikahan Siri oknum pegawai Kecamatan Pagaden TS alias Otay (kini menjabat Kades Gunungsari) tersebut, dengan seorang perempuan berinisial (TR) yang masih berstatus isteri orang lain. Maka, Otay dijerat dengan pasal pernikahan terhalang sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHPidana dengan No laporan Polisi NO. LP-B/ 947/ XII/ 2017/ JBR/ RES SBG.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dan Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Otay dan TR telah melakukan pernikahan sirinya pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 pk. 21.00 WIB di rumah TR di Kampung Tanjungwangi RT/RW-07/03, Desa Tanjungwangi, Kec. Cijambe, Kab. Subang, dengan disaksikan oleh aparat setempat. Pernikahan tersebut dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari AR (ortu TR) yang akan bertanggungjawab ketika ada masalah dikemudian hari. Hendra/ Adih

Berita Lainnya