oleh

SP3 kan- Kasus BP PBB, Kejari Subang Siap-siap Digugat Warga

-SUBANG-1,466 views

SP3 kan- Kasus BP PBB, Kejari Subang Siap-siap Digugat Warga

SUBANG, (PERAK).- Kasus Dugaan Korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan bangunan (BP PPB) Rp14 miliar yang telah menjerat Mantan Bupati Subang, Eep Hidayat hingga vonis ke jeruji besi Sukamiskin di Bandung pada Tahun 2012 silam, namun hingga kini pelaku lain yang disebut dalam putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah, Maman Yudia (Mantan Wakil Bupati Subang Periode 2003-2008 mendampingi Eep) tidak jelas rimbannya.

Bahkan warga Subang dikejutkan dengan kabar bahwa Kejari Subang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang bernomor, Print-21/o.2.27/fd./1/02/2017 yang ditandatangani olah Kajari Subang, Chandra Yahya Wello, S.H atas nama pelaku lain Maman Yudia.

Seperti diungkapkan pengamat hukum di Subang, yaitu Endang Supriadi, S.H, M.H., “Jelas keputusan Kejaksan mengeluarkan SP3 Kasus Korupsi BP PBB ini tidak menimbang rasa keadilan, saya salah satu dari sekian banyak masyarakat Subang merasa dirugikan dengan keputusan tersebut dan akan mengambil upaya hukum Praperadilankan Kejaksaan Subang,” tegas Endang saat diwawancarai Perak.

Padahal seperti diketahui sebelumnya telah diberitakan Perak, bahwa Kejari Subang pernah menegaskan pengembangan kasus korupsi BP PBB masih berlanjut, bahkan Kejari Subang sudah memanggil 10 orang saksi termasuk memanggil Maman Yudia, yang disebutkan di sprindik print-02A/O.2.27/Fd.1/10/2016 sebagai tersangka.

“Masih proses dan masih ditangani,” jelas Jaksa Penyidik Pidsus Hamidun Noor, S.H., kepada Perak. Selain itu Hamidun mengisyaratkan akan terus mengembangkan kasusnya, “Nanti akan gelar perkara di internal Kejari Subang,” ujarnya. Bahkan Hamidun menegaskan terkait kasus korupsi upah pungut PBB sedikitnya sudah memanggil 10 orang saksi termasuk Maman Yudia. Seperti diketahui Maman Yudia adalah mantan bupati Subang yang pernah tersangkut kasus korupsi Dump Kendaraan Dinas dan juga salah satu petinggi partai PDIP Perjuangan Kab. Subang bahkan Maman juga ikut masuk salah satu bursa calon wakil bupati Subang.

Mengingat dan menimbang, bahwa kasus korupsi Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembagian jatah insentif Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB), sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Subang, Agus Muharam yang di vonis 1 tahun, mantan Bupati Subang Eep Hidayat di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara serta harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar juga mantan Sekda Bambang Heryanto yang di vonis 1 tahun penjara tahun 2012 silam, kini kasusnya tengah dikembangkan kembali oleh Kejaksaan Negeri Subang (Kejari) dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui Maman pun pernah pula menyandang gelar Narapidana korupsi di vonis 1 tahun penjara pada Kasus Lelang Dump Kendaraan Dinas Pemda Subang senilai Rp 1,1 miliar pada tahun 2008 lalu.

(CJ Tian)

Berita Lainnya