oleh

Sosialisasi Penggunaan Gas LPG

Maman: “Haram dan terlarang hukumnya, PNS/CPNS dan Masyarakat Mampu gunakan Gas LPG 3 Kg”

KBB, (PERAK).-Peduli dengan nasib masyarakat kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama dengan PT Pertamina (Persero) menggelar sosialisasi larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Calon PNS, pelaku usaha non mikro dan masyarakat mampu gunakan Gas Elpiji 3 Kg, di Gedung Pemerintah KBB Lantai 4, selasa (12/12/2017).
Dalam acara sosialisasi tersebut, hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Drs. Maman S Sunjaya, M.Si., serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maman menegaskan, “Haram dan terlarang hukumnya bagi PNS yang menggunakan Gas LPG bersubsidi kemasan 3 Kg, karena Gas 3 Kg diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan dibawah Rp ,5 juta per bulan. Jika masih ada saja PNS yang menggunakan LPG 3 Kg, saya rasa sangat keterlaluan dan melanggar hukum, karena pada umumnya, PNS dikategorikan mampu,” tegasnya.
Maman menambahkan, “Sosialisasi ini ditunjukan agar penyaluran Gas LPG 3 Kg bersubsidi bisa tepat sasaran, adapun pihak-pihak yang dilarang menggunakan LPG tersebut, terutama PNS/ CPNS dan masyarakat mampu. Agar subsidi ini tepat sasaran, masyarakat harus mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM),” jelasnya. (Tita/Rushendi)