oleh

Sosialisasi Pemilu di Ma’had Al-Zaytun Indramayu, KPU Jelaskan Warna Surat Suara

PERAKNEW.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Provinsi Jawa Barat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu terus melakukan sosialisasi Hari Kasih Suara dan Tata Cara Pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Senin (22/01/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Basemen Ma’had Al-Zaytun Kecamatan Gantar tersebut dihadiri Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Kabid Poldagri) Bakesbangpol, Agus Rohani, dan Komisioner KPU Divisi Logistik dan Sosialisasi, Munawaroh sebagai narasumber.

Selain itu, hadir Ketua serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gantar dan para peserta sosialisasi yang merupakan pemilih pemula.

Kabid Poldagri Bakesbangpol, Agus Rohani dalam sambutannya menyampaikan perhatiannya dalam kegiatan Pemilu ini. Dirinya juga berharap agar sosialisasi tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pemilih pemula.

Baca Juga : Ketua Panwascam Purwadadi Lantik 179 Petugas PTPS

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan KPU Indramayu berharap agar para pemulai ini dapat paham dan dapat menyebarluaskan hasil sosialisasi ini kepada teman-temannya, keluarganya dan saudara-saudaranya,” ujarnya.

Sosialisasi Pemilu di Ma’had Al-Zaytun Indramayu, KPU Jelaskan Warna Surat Suara1

Menurut Komisioner KPU Divisi Logistik dan Sosialisasi, Munawaroh menyampaikan dalam rapat di Komisi II DPR yang disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019.

“Yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning,” Katanya.

Kemudian, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Baca Juga : Hari Terakhir Jabatannya, Rudy Gunawan Cek Pembangunan Gedung Ciplaz Garut

“Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang diusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan,” tambah Munawaroh. (Sono/Karto)

Berita Lainnya