oleh

Sosialisasi BPNT & BLT BBM, Kadinsos Subang Tegaskan Soal Kolektif KKS BPNT & Penyaluran Sembako

PERAKNEW.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tentang Evaluasi Penyaluran Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk persiapan penyaluran sembako BPNT yang akan dicairkan dan Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Aula Kantor Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang pada hari Kamis 1 September 2022.

Kepala Dinas Sosial Subang H. Deden mengatakan, bahwa rapat ini dihadiri oleh stakeholder dari enam kecamatan yakni Kecamatan Cikaum, Ciasem, Patokbeusi, Pabuaran, Sukasari dan Blanakan yang terdiri mulai dari Koordinasi Agen/E-Waroeng, SDM PKH, termasuk TKSK dan aparat kecamatan setempat.

Sosialisasi BPNT & BLT BBM, Kadinsos Subang Tegaskan Soal Kolektif KKS BPNT & Penyaluran Sembako1

Seperti diketahui besaran nilai bantuan sosial BPNT yakni Rp200 Ribu per bulannya dan disebutkan H. Deden untuk besaran nilai BLT BBM yang akan direalisasikan oleh pemerintah ini sebesar Rp150 Ribu per bulan.

Baca Juga : Penjelasan Menteri Keungan Sri Mulyani Soal Kenaikan BBM

Untuk rencana pencairan BLT BBM ini kata H. Deden akan mengadakan rapat dulu dengan pihak Kantor Pos, di ibu kota sudah launching dan untuk kriteria KPMnya sesuai dengan juknis yakni KPM BPNT dan PKH.

Ketika disinggung informasi soal kolektif atau pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik Keluarga Penerima Manfaat atau disingkat KPM oleh oknum untuk digesek di BRILink/E-Waroeng, H. Deden menegaskan, “Terkait kolektif KKS BPNT justru saya ingin membuktikan benar tidaknya isu di luar yah, makanya saya di sosialisasi ini disampaikan bahwa untuk program sembako harus sesuai dengan regulasi yang ada sesuai pedoman umum, disitu jelas kalau kita paham terhadap regulasi atau memahami hukum saya kira isu-isu itu bisa dibantah,” ujarnya.

Lanjut Deden menegaskan, “Apapun alasanya itu tidak boleh oknum tersebut melakukan kolektif KKS dan digesek ke salah satu BRILink. Di Pedumnya juga tidak boleh, harusnya paling tidak kalau kroscek dulu ada tidak uangnya, jangan digesek, kalaupun mungkin seperti itu, nah tapi kalau dikumpulkan, kemudian digesek itu tidak boleh,” tegasnya.

Baca Juga : Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Per-Provinsi

Lebih jelas Deden menyampaikan, “Sanksi bagi yang mengolektifkan KKS itu sebenernya kita pembinaan terhadap E-Waroeng dulu, makanya saya gencar seperti ini, untuk ke arah sana, takut terjadi di masyarakat seperti itu. Jadi jangan merugikan KPM lah,” jelasnya.

H. Deden juga menegaskan terkait tempat penyaluran sembako BPNT, bahwa sesuai dalam Pedumnya penyaluran sembako BPNT harus di lokasi E-Waroeng tidak boleh ditempat lain apapun alasannya, “Kalau Penyaluran sembako BPNT itu tidak di E-Waroeng ya tidak bisa, itu kan di Pedumnya jelas, bahwa Penyaluran sembako BPNT harus di lokasi E-Waroeng. Justru saya ingin tahu dimana itu, saya berharap temen-temen sosial kontrol ya bagus juga ya saya apresiasi kalau oleh saya kan gak mungkin terdeteksi, nanti tinggal kita minta keterangan itu saja, ada dimana itu nanti saya menuju kesitu,” ujarnya siap menindaklanjuti.

Diapun menghimbau, “Saya atas nama Kepala Dinas Sosial sebagai penanggungjawab di tingkat kabupaten menghimbau kepada seluruh jajaran stakeholder baik yang ada dikami maupun di luar, di luar itu maksudnya E-Waroeng, pendamping TKSK/PKH tolonglah segala apapun kegiatan program sembako ini harus sesuai dengan pedoman umum,” himbaunya.

Baca Juga : Camat Ciasem Ajak Pengusaha Bantu Kakek Akhmad (Korban Kebakaran)

Mengenai pencairan BLT BBM, H. Deden mengatakan, “Untuk rencana pencairan BLT BBM, saya mau rapat dengan pos, karena itu insyaallah informasi dari pos mau oleh pos penyaluranya, adapun kapan mulainya, informasi dari pos, hari ini sudah launching di ibu kota, mungkin untuk di daerah tergantung masuknya uang di pos atau tidak dan untuk kriterianya itu sesuai dengan juknis disitu itu KPM BPNT dan PKH,” terangnya. (Hendra/ Galang/ Anen)

Berita Lainnya