oleh

Soal Warung Soenda Coffe, Ema Membantah

-RAGAM-2,017 views

Soal Warung Soenda Coffe, Ema Membantah

SUBANG, (PERAK).- Hj. Ema Ratnasari membantah terkait pemberitaan Perak edisi 172 mengenai keberadaan serta status tanah yang dimanfaatkan untuk usaha Warung Soenda Coffee, berikut bantahannya.

“Saya membantah pemberitaan koran mingguan PERAK yg terbit tgl 04/09, ada beberpa point yg sy keberatan yg pertama memuat foto saya utk bahan pemberitaan tanpa ijin, beberpa informasi ada yg dipelintir, tidak sesuai dg fakta yg ada dan tidak melalui konfirmasi kpd pihak2 yg disebut dlm isi berita sehingga informasi tsb jauh dr kebenaran. Jelas informasi tsb telah mencemarkan nama baik pelaku usaha kedai Soenda Kopi dan nama baik kedai. Isi berita yg sebagian besar adalah fitnah yg tidak mendasar. Saya menggunakan hak bantah saya melalui media sosial group ini (Facebook Grup Suara Subang). Adapun persoalan ini mau dibawa ke ranah hukum atau tidak kami masih mempertimbangkan dan menunggu permohonan maaf dr pihak Surat Kabar dan wartawan ybs.” Bantahan tersebut dimuat Kamis (7/9).

Sekedar menginformasikan saja bahwa apa yang telah dimuat di Perak sudah melalui cek and ricek serta berdasarkan data yang diterima redaksi berupa denah tanah yang dimanfaatkan serta salinan berkas pengajuan izin atas nama Agung Kusumantya (suami Ema Ratnasari) tertanggal 5 September 2017 setelah terbit berita. Adapun terkait pengambilan gambar, dimana gambar tersebut diambil saat musyawarah dilakukan antara pemilik warung, warga dan aparat setempat membahas status tanah, legalitas tempat usaha serta keluhan warga terhadap keberadaan warung tersebut atau dengan kata lain musywarah tersebut membahas kepentingan publik/ umum sehingga tak perlu meminta izin pengambilan gambar.

Berikut hasil investigasi dan keteragan beberapa pihak yang berhasil dihimpun Perak meyebutkan bahwa berkas permohonan izin yang ditandatangani warga adalah izin warung kopi tanpa ada live musicnya, namun bukan izin tempatnya. Bahkan live music yang dirasakan sangat mengganggu kenyamanan warga setempat menurut warga sudah berlangsung sebulan sebelum permintaan tandatangan untuk izin tetangga dilakukan.

Seperti yang disampaikan beberapa warga yang menandatangani surat izin itu, Kiki dan Dedi Kusnadi yang rumahnya juga agak jauh dari lokasi warung kopi dan dipastikan tidak kena dampaknya, menurut mereka,”Memang kami menandatangani izin usaha warung kopi, tapi bukan izin tempatnya karena saya sendiri tau, bahwa tempat itu adalah untuk jalan, kalau tidak salah lebarnya kurang lebih sekitar 4 meter,”ungkapnya.
Pernyataan tersebut diperjelas dengan pernyataan Ketua RW 06, Hasim Ashari bahwa dirinya mengizinkan dan ikut menandatangani, namun bukan pada izin lokasi atau tanah yang digunakan untuk jalan tersebut, tetapi izin usaha dan isi yang tertera didalam surat pernyataanpun tidak ada live music,”Hanya warung kopi saja, tapi kenapa ada live musicnya,”ungkapnya kepada Perak.
Sementara itu rumah Tukiman yang berdekatan dengan lokasi warung Coffe Soenda, merasa tidak menandatanganinya dan untuk memastikan bahwa, denah atau peta itu ada dan tidak adanya perubahan, maka Perak mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.

Menurut keterangan Kasubsi Ploting Yoga, diruang kerjanya kepada Perak menjelaskan, dari hasil pantauan satelit bahwa, denah atau peta tersebut itu tidak ada perubahan, bahkan ada badan jalan yang sebagian hilang, ujar Yoga. Maka jelaslah bahwa Pemberitaan media Perak  pada edisi sebelumnya, itu tidak ada yang dilebih-lebihkan dan fitnah, semuanya berdasarkan fakta dilapangan serta dengan bukti-bukti yang kuat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan denah/peta yang dibuat Tahun 1985, tanah yang berada di Blok Cibogo RW 06, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang adalah tanah kapling untuk para anggota DPRD Subang Periode Tahun 1985 dan kini kepemilikannya hampir semua telah berganti nama.

Bahkan, ada salah satu akses jalan yang ditutup tembok setinggi kurang lebih 2 Meter oleh pemilik tanah yang berdampingan dengan jalan, sehingga memicu reaksi warga ketika tanah jalan tersebut disewakan oleh seorang bernama Ernest kepada seorang pengusaha bernama Hj. Ema untuk membuka usaha kedai kopi yang menyajikan music live, sehingga mengganggu warga sekitar.

Menyikapi persoalan tersebut pun telah dilakukan beberapa pertemuan antara warga, pengusaha dan pemilik tanah yang mengklaim, bahwa tanah jalan itu sudah ditukar guling kata pemilik tanah, yang dimediasi oleh Babinkantibmas Kelurahan Dangdeur, Brigadir Yogi M, dihadiri pula oleh Lurah Dangdeur, Denni Rusmana, Sekelnya, Rani Anggraeni dan Kasi Pemerintahan, Arya Soemirat, juga para pengurus setempat. Namun tidak menemukan titik temu, hingga dilanjutkan pertemuan di kantor Kelurahan Dangdeur dan hingga berita ini terbit belum ada penyelesaian yang jelas.

(Jat s)

Berita Lainnya