oleh

Soal Suplay Sembako BPNT, Ketua FORAJAL Desak Kadinsos Pecat Oknum TKSK & Koordinator PKH Ciasem

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait penemuan adanya seorang Tenaga Pelaksana Bantuan Sosial Pangan, yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Ciasem, Kabupaten Subang, bernama Dede Purnama telah menjadi Supplier atau Pemasok beberapa item Sembako, diantaranya Daging Ayam, Buah-buahan, Telor, Sayuran, Tempe dan Tahu untuk Program BPNT itu, ke sejumlah e-Warong/ BRIlink sebagai Bank Penyalur atau Media Transaksi pembelanjaan sembako para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, belum lama ini.

Seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, ketika dikonfirmasi, Dede Purnama (Oknum Koordinator TKS BPNT Kec. Ciasem) berdalih, “Saya bukan suplay/pasok Sembako, tapi cuma dagang pak dan e-Warong sebagai pembelinya. Buah-buahan dari saya ini sesuai komoditi dan spek BPNT, baik kualitas ataupun kuantitas paketannya, di saya hanya ada Buah Pir dan Telor pak,” dalihnya, disela mempacking/ paket buah-buahan di gudangnya bersama para karyawannya, Kamis, (11/6/20).

Saat Konfirmasi Dede Ahyani
Saat Konfirmasi DEDE PURNAMA

Pasalnya, tindakan Dede yang diduga melanggar aturan tersebut, disinyalir bekerjasama dengan Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kec. Ciasem, yang diketahui adalah masih kakak kandungnya, bernama Ade Ahyani.

Betapat tidak, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa kedua oknum petugas bantuan sosial bersaudara itu, sering disebut-sebut namanya oleh para pemilik E-Warong di Wilayah Kec. Ciasem, sebagai pemasok sembako BPNT.

Konfirmasi Pemilik E-Warong dan Pendamping PKH Sukamandijaya
Konfirmasi Pemilik E-Warong dan Pendamping PKH Sukamandijaya

Seperti diungkapkan oleh dua orang Pemilik e-Warong di Desa Sukamandijaya, yaitu Doni Cell/ Mumuh dan Neli mengungkapkan, “Beberapa item Sembako, yaitu daging ayam, buah-buahan, sayuran, tempe dan tahu dikirim oleh Bapak Ade Ahyani (Koordinator Pendamping PKH Ciasem),” ungkapnya, disaksikan oleh Pendamping PKH Desa Sukamdijaya, Nurohman dan dua orang pensuplay sembako BPNT, yang diduga masih kelompok Ade Ahyani, bernama Bambang dan Dede, serta Pengurus Karang Taruna Desa Sukamdijaya, pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Bambang menambahkan, “Sembako dari CV. Ade Ahyani sesuai dengan komoditi BPNT dan kualitasnyapun terjamin, tidak seperti sembako yang di suplay dari pihak lain, sempat ditemukan, ada daging ayam bau busuk dan buah-buahannya pun nampak sudah tidak segar. Beda halnya dengan sembako dari kami, jika tidak layak konsumsi bisa di kembalikan dan diganti dengan yang baru,” dalihnya.

Dalam kesempatan tersebut, ada hal yang menggelitik namun sedikit ekstrim bagi nasib pekerjaannya sebagai Pendamping PKH Desa Sukamandijaya, Nurohman menjelaskan, bahwa siapa saja bisa jadi pemasok sembako BPNT, termasuk Tenaga Pelaksana Bansos, “Siapapun boleh yang mau menyuplay sembako ke E-Warong, sah-sah saja, bebas, termasuk juga CV Ade Ahyani, Koordinator Pendamping PKH ini, asalkan sembakonya sesuai komoditi BPNT, Pendamping PKH juga boleh,” jelasnya polos.

Menyikapi masalah Bansos tersebut, Ketua LSM Forum Anak Jalanan (FORAJAL) anak ranting LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Hendra Sunjaya melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Subang, mendesak Direktur Jenderal yang menangani pelaksanaan BPNT untuk memberikan sanksi administratif, yaitu memberhentikan kedua oknum tenaga pelaksana Bansos dimaksud, “Data dugaan permasalahan ini sudah kami kantongi dan membuktikan, bahwa kedua oknum Koordinator Pendamping PKH, Ade Ahyani dan TKSK BPNT, Dede Purnama melanggar Permensos tentang Penyaluran BPNT. Untuk itu, kami mendesak Kadinsos Subang Cq Direktur Jenderal BPNT agar berani memberikan sanksi memberhentikan kedua oknum beesaudara tersebut, demi tegaknya peraturan yang berlaku ini,” tegasnya.

Sebagai edukasi hukummya, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT, Pasal 39 ayat (1), bahwa Pendamping Sosial Bantuan Sosial Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial Program Keluarga Harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) huruf (a) dilarang mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu, membeli bahan pangan tertentu di e-warong dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.

Huruf (b) membentuk e-warong, (c) menjadi pemasok bahan pangan di e-warong dan (d) menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Pasal (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40 ayat (1) bahwa Koordinator wilayah, koordinator daerah
kabupaten/kota dan pendamping sosial Bantuan Sosial Pangan yang terbukti melanggar Pasal 35, Pasal 37 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif oleh direktur jenderal yang menangani pelaksanaan BPNT.

Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberhentian sebagai koordinator wilayah, koordinator daerah kabupaten/kota dan pendamping sosial Bantuan Sosial Pangan.(Tim)

Berita Lainnya