oleh

Soal Suap Proyek, Bupati Indramayu Cs di OTT KPK

INDRAMAYU-JAKARTA, (PERAKNEW).- Bupati Indramayu, Supendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Indramayu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Selasa 15 Oktober 2019.

Dalam OTT dugaan kasus gratifikasi pada proyek PUPR Indramayu itu, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya. Termasuk Kepala Dinas PUPR, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, Wenpy Triyono dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR, Ferry Mulyono, serta pihak swasta selaku pemberi suapnya dan KPK juga berhasil menyita uang diduga barang bukti suap proyek PUPR tersebut, sekitar Rp685 juta.

KPK mengungkapkan, ada kode atau sandi “Mangga yang manis” terkait kasus suap dilingkungan pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019 itu.

Kronologis penerimaan suap itu, bernama Carsa (CS) atas permintan Bupati Indramayu, diduga menghubungi bupati dan menyampaikan, bahwa uang akan diberikan melalui sopir Bupati Subang.

CS meminta agar sopir bupati bertemu di kios mangga di pasar dan menyampaikan, bahwa ia sudah menyiapkan “Mangga yang Manis” untuk bupati. jelas KPK (Selasa, 15/10/2019).

Selanjutnya, CS meminta agar sopir bupati membawa motor yang ada bagasi dibawah jok motornya untuk menyimpan uang. Sesampainya di kios buah yang dijanjikan, staf CS kemudian menaruh uang dalam kresek hitam kedalam jok motor sopir bupati, kemudian mengantarkan uang ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

Sehingga, dalam kegiatan OTT KPK tersebut, ditotal berhasil mengamankan delapan orang, yakni Supendi (Bupati), Omarsyah, Wempy Triyono (Staf PUPR), Ferry Mulyono, Sudirjo (Sopir Bupati), Haidar Samsayil (Ajudan Bupati), Carsa dan Kepala Desa Bongas, Kadir. Bahkan, CS juga menghubungi Supendi untuk mengkonfirmasi pemberian uang yang telah disampaikannya melalui Sopir Bupati itu.

Menyikapi hal itu, saat dikonfirmasi Perak, Wakil Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat, di kantornya, pada Hari Kamis (17/10/19) membenarkan kajadian OTT KPK terhadap Bupati Cs itu, “Kita lihat nanti proses hukumnya, tentunya apapun keputusan hikumnya, kita akan hormati. Untuk proses kerja dijajaran pemdapun sudah normal semua, pegawai juga masuk semua, pelayanan publikpun normal,” paparnya. (Ali/Net)

Berita Lainnya