oleh

Soal Sidang Sengketa Cerai Wartimah, LSM IK Tuding Oknum Pengacara (Sukanto) tak Profesional

-DAERAH-1,656 views

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Terkait sidang Perceraian Wartimah Binti Ragim, Warga Desa Wanantara, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu di Pengadilan Agama (PA) setempat dengan nomor register perkara 6822 btd.G/2020/PA.Im, Pengurus LSM IK (Inovasi Kemaslahatan) Indramayu, Dulbari menuding Oknum Pengacara, Sukanto tidak profesional.

Pasalnya, dalam menangani masalah kasus perceraian Wartimah, seharusnya pengacara harus bersikap prefisonal, surat kuasa harus ditempuh dengan prosedur aturan undang-undang yang berlaku di negara hukum ini, “Wartimah harus dibuktikan kepulangannya kalau memang pulang ambil cuti, kalau tidak ada bukti itu, namanya merekayasa dan hanya menutupi kesalahannya saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Berikan Keterangan Palsu di PA Indramayu, Oknum Pengacara/Dua Saksi Terancam Dipolisikan

Pihaknya pun menuding keras Sukanto, bahwa Wartimah (penggugat) tidak mungkin cuti pulang pergi Indonesia ke Negara Irak seenaknya pada Bulan September 2020, karena adanya virus Corona, “Menurut saya pengacara Sukanto itu tidak prefisonal dalam menangani kasus perceraian, padahal kasus yang dia tangani adalah warga Desa Wanantara semua termasuk kedua saksi serta dirinyapun selaku pengacara asli penduduk Desa Wanantara, seharusnya dalam perceraian ini pihak suami dipanggil duduk bersama dan untuk surat kuasanya pun harus diperlihatkan sama suaminya yang ditandatangani asli oleh Wartimah selaku penggugat,” katanya.

Dulbari menegaskan, bahwa oknum pengacara Sukanto ada dugaan kuat merekayasa, mengada-ngada terkait kepulangan Wartimah ambil cuti apalagi keluarga dan suaminya tidak tahu dan tidak ada yang mengetahuinya, “Saya duga merekayasa terkait kepulangan Wartimah ambil cuti karena menurut saya dia menghindari dari dugaan hukum pidana penandatanganan palsu surat kuasa tersebut. Jangan karena hanya dibayar oleh Wartimah, pengacara seenaknya merekayasa adanya kepulangan Wartimah ambil cuti. Kami selaku LSM IK akan mendampingi pihak suami / tergugat untuk melaporkan ke Polres Indramayu, bila perlu ke Polda Jabar untuk diproses hukum, biar mereka jerah dan agar tidak ada lagi korban perceraian TKI yang tidak sesuai prosedur,” tegas Dulbari.

Sementara, menurut Sukanto, S.H., selaku pengacara penggugat membenarkan, bahwa Wartimah ada dirumah di Negara Indonesia ambil cuti, “Memang bener Wartimah ada di rumah, karena dia pulang ambil Cuti dan pulangnya pun tidak diketahui siapa-siapa, bahkan orang tuanya pun tidak tahu, karena takut sama si Rudi suaminya jadi dia pulangnya tidak dirumah, entah dimana tinggalnya,” ucap dia.

Iapun menjelaskan, bahwa Wartimah selaku penggugat dari negara Irak, pulang ke Indonesia ambil Cuti pada tanggal 26 September dan menandatangani surat kuasa pada tanggal 15 Oktober 2020 kemarin, “Terkait bukti-bukti, bahwa Wartimah pulang ke Indonesia, tidak ada dan cutinya pun tidak genap sebulan lalu pergi lagi ke negara Irak. Saya selaku kuasa hukumnya kalau Wartimah kepulangannya minta jangan dikasih tahu sama siapa-siapa ya saya turuti, saya menjaga dari kemauan Wartimah, karena dia yang membayar saya,” pungkas Sukanto. (Waryanto/Sono)

Berita Lainnya