oleh

Soal Pungli CPNS K2, DPR RI Mulai Bergerak

SUBANG, (PERAKNEW).- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai bergerak menindak lanjuti laporan dugaan pungutan liar rekrutmen CPNS Honorer Kategori dua (K2) dan pencaplokan kuota CPNS Honorer K2 Asli oleh Honorer K2 bodong alias palsu yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah H. Abdurakhman dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hj. Nina Herlina dan rekan pada tahun 2013 silam.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor: DA/09909/ SETJEN DPR RI/ HK.02/ V/ 2018) tertanggal 31 Mei 2018 dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI atas laporan dari Lembaga Forum Masyarakat Peduli (FMP) yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Administrasi ub. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Juliasih, S.H., M.H.

Surat tersebut sebagai pemberitahuan telah diterimanya laporan dengan baik oleh Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pimpinan Komisi II dan III DPR RI.

Baca Juga : Terkait Pungli K2, Plt. Bupati Subang Segera Panggil Irda

Baca Juga : Soal Pungli K2: Plt. Bupati Janji Cepat Panggil Irda, Inspektur…

Baca Juga : KAMPAK Bawa Kasus Pungli Sekda dan Nina Ke Mendagri dan DPR-…

Seperti diketahui  kasus pungutan liar rekrutmen CPNS K2 2013 yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Subang H. Abdurakhman dan Hj. Nina Herlina Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan rekan tersebut telah dilaporkan ke Mendagri, Menpan RB, Menkeu dan DPR-RI oleh Forum Masyarakat Peduli didukung Lsm/ Komunitas yang tergabung dalam konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi-KAMPAK pada Senin 14 Mei 2018. (Adih/Red)

Berita Lainnya