oleh

Pol PP Ciasem Sita BB Air Mineral HS Diduga Ilegal, Ade Saepuloh; “Jangan Cuma Disita, Harusnya Ditutup Perusahaannya”

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi tindakan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Seksi Trantib Ciasem yang hanya melakukan penyitaan BB Air Mineral HS dan tidak menutup kegiatan usahanya yang diduga ilegal, Aktivis Pantura Subang, Ade Saepuloh menandaskan, menggunakan bahasanya, yaitu Sunda, “Eta kunaon disita doang. Kuduna mun perusahaan eta diduga ilegal, diutup sementara. Tong aya kegiatan produksi diperusahaan eta. Hadeeeh aya kukituna ah, eta maksudna Pol PP naon, kok perusahaanna teu ditutup? (Itu kenapa disita saja, harusnya kalau perusahaan diduga ilegal, ditutup sementara. Jangan ada kegiatan di perusahaan itu. Hadeuh, maksudnya Pol PP apa, kok perusahaannya gak ditutup?” tandasnya melalui Chat WAnya, Senin (10/6/19) sore.

Seperti telah diberitakan Peraknew edisi sebelumnya, bahwa Sat Pol PP Seksie Ketentraman dan Ketertiban (Sie Trantib) Kec. Ciasem, Kabupaten Subang telah mendatangi lokasi Perusahaan Air Mineral kemasan gelas plastik merk HS untuk klarifikasi atas dugaan belum berizinnya perusahaan dimaksud dan berhasil menyita sejumlah dus air mineral tersebut, untuk dijadikan Barang Bukti (BB).

Demikian diungkapkan Kasie Trantib Pol PP Ciasem, Didi kepada Perak, Senin (10/6/19), di kantornya, “Saya sudah datangi juga klarifikasi pemilik Perusahaa Air Mineral HS yang diduga ilegal dan berhasil menyita BBnya, silahkan kalau mau ambil gambar BBnya ada di ruang kerja saya,” ungkapnya.

Lanjut Didi, “Saya juga sudah koordinasi melalui telpon ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan pihaknya akan turun ke lokasi perusahaan tersebut, janjinya akan datang pada hari ini” tandasnya.

Seperti telah diberitakan Perak edisi sebelumnya, bahwa telah ditemukan Perusahaan pengolahan air minum dalam kemasan yang diduga belum mengantongi izin beroperasi atau ilegal, di Dusun Warung Nangka, Desa Ciasem Baru, Kec. Ciasem, Kab. Subang. Tetapi sudah tiga bulan ini berproduksi.

Berdasarkan pantauan Perak di lokasi pabrik pengolahan air mineral bermerkan HS tersebut, Selasa 14 Mei 2019, tampak terparkir 1 unit mobil box dan nampak ada aktivitas dari beberapa karyawan yang sedang melakukan kegiatan.

Menurut keterangan salah seorang karyawannya mengatakan, bahwa perusahaan itu, milik warga setempat, bernama Heryanto yang bekerjasama dengan Nugi, warga Kabupaten Purwakarta.

Ditambahkannya, “Terkait izin, lagi diurus, sekarang juga lagi ketemuan sama orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Untuk penjualan sudah dilakukan, akan tetapi belum berani keluar wilayah Ciasem, hanya di wilayah sekitar sini saja pak dan kami hanya melayani pesenan dari orang yang hajat maupun kalau ada orang yang meninggal saja,” tuturnya polos.

Dilanjutkan dia, kegiatan ini dilakukan semacam training bagi karyawan. Tujuannya nanti kalau izinnya semua sudah beres, karyawan tidak perlu diajari lagi, “Akan tetapi terkait izin SIUP, TDP dan LPKL Propinsi Jawa Barat sudah ada, saya sendiri yang mengambil izin LPKL nya di Bandung,” ungkapnya. (Hamid/Anen)