oleh

Soal Pemalsuan Akta Cerai, Polisi Panggil Ketua PA Subang

-Featured, HUKRIM-3,327 views

Soal Pemalsuan Akta Cerai, Polisi Panggil Ketua PA Subang

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait perkembangan proses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa akta cerai dengan terlapor TR oleh Tim Penyidik Unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua Pengadilan Agama (Ket PA) Subang, tertanggal 20 Desember 2017.

Hal itu disampaikan Penyidik Unit Tipiter Polres Subang diruang kerjanya, Rabu (28/12/2017) kepada Perak, “Surat pemanggilan Ketua PA sudah dikirimkan pada tanggal 20 Desember 2017, tetapi ketua PA belum bias memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangannya, karena sedang cuti tugas sampai setelah tahun baru,” terangnya.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa TR dilaporkan suaminya ke Mapolres Subang soal dugaan pemalsuan akta cerainya. Sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Sementara itu terkait kasus lainya, yakni soal pernikahan siri TR dengan oknum pegawai Kecamatan Pagaden (TS) oleh SG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang, Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor TR, AR dan TS pekan lalu. Kini kasusnya sudah dinaikan statusnya ketahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Rabu (27/12/2017).

Seperti diketahui SG yang masih berstatus suami TR menerima kopian akta cerai palsu tersebut dengan nomor 2154/AC/2017/PA.Sbg tertanggal 27 Juli pada 27 September 2017, namun setelah dicek ke Pengadilan Agama Subang dan dijamin oleh bagian Humas PA bahwa akta cerai tersebut palsu.

Seperti diungkapkan Bagian Humas PA Subang, Asep kepada Perak, ”Akta cerai tersebut bukan produk PA Subang, sebab nomor di PA belum sampai 2000 lebih tapi baru 1900 an lebih, yang jelas surat tersebut palsu,” tandasnya, Senin (28/8).

Dalam laporan tersebut TR ddk diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan identitas diri dan Pasal 284 KUHP tentang kejahatan susila, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, termasuk melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan, Instruksi Presiden RI Nomor 1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum, serta bertentangan dengan Kitab Suci Al Quran Surat An Nisa ayat 22-24.

Sekedar mengingatkan jika tuduhan perzinahan itu terbukti maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bagi ASN yang berselingkuh/ nikah siri sanksi pemecatan menunggunya. Kabarnya kini sang oknum akan mencalonkan Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan. Pagaden. (Hendra)

Berita Lainnya