oleh

Soal Pelunasan Hutang GKP Milyaran Rupiah, Dirut PT SHS Bohongi Petani

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Hutang PT Sang Hyang Seri (SHS) pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dari tahun 2013, 2014 dan 2015 senilai milyaran rupiah, hingga saat ini belum kunjung dilunasi kepada para petani binaannya, yang menggarap di areal pertanian Unit Bisnis Regional (UBR) 1 Sukamandi/ Kantor Kebun Produksi Sukamandi (KPKS).

Nyatanya, seiring berjalannya waktu, petani kerap dibohongi oleh para pejabat PT SHS dalam janji-janji pelunasan hutang tersebut dan hingga kini tahun 2019, petani kembali dibohongi oleh Direktur Utama (Dirut) PT SHS yang baru, bernama Karyawan Gunarso.

Dia berjanji akan membentuk tim penyelesaian hutang tersebut, pada akhir Bulan Februari 2019 ini. Hal itu disampaikannya pada kesempatan pidato dalam acara Sosialisasi KUR BNI, di Area Pertanian UBR 1 Sukamandi PT SHS, Jum’at (08/02/2019) lalu,

Diapun mengakui, bahwa selain sengketa hutang tersebut, masih banyak permasalahan di PT SHS yang belum bias diperbaiki, “Insya Allah, dengan niatan kita, tidak ada beban saya menjadi Dirut Bulog, artinya tidak ada kepentingan, karena saya hanya punya niat mengemban amanah dari kementerian, untuk membangun, perbaiki dan sehatkan perusahaan yang namanya Sang Hyang Seri, saya hanya punya pikiran itu, lalu saya inventarisir persoalannya apa, persoalannya cukup banyak,” akunya.

Lanjut Karyawan, “Kasih waktu saya menyelesaikan persoalannya satu per satu, antara lain yang paling utama persoalan keuangan, penting janji itu komitmennya, kami akan coba perbaiki pelan-pelan dengan mencari sumber-sumber keuangan, mencari modal keuangan, sehingga tidak ada lagi beban kami kepada temen-temen, yang paling utama beban tahun 2013, 2014 dan 2015 saya akan segera selesaikan, karena itu terlalu lama. Saya mohon dukungannya,” dalihnya.

“Insya Allah Bulan Februari akhir tahun ini akan membentuk tim, kalau saya minta untuk kumpul kasih tahu anggotanya, bawa dokumennya, Insya Allah akan saya putuskan segera untuk penyelesaiannya,” ujarnya berjanji.

Namun hingga berita ini dimuat, janji Karyawan tersebut, tidak pula terealisasi, sehingga menimbulkan perbincangan yang bercampur keluh kesah kembali di tubuh para petani binaannya, “Kami sudah sering dibohongi soal pelunasan hutang pembayaran Gabah Kering Panen (GKP), sebelumnya oleh janji-janji manis Dirut PT SHS lama, pak Saifu Bahri, sekarang dibohongi lagi oleh Dirut PT SHS yang baru,” ungkapnya mengeluh.

Lanjut mereka (Petani Binaan UBR 1 Sukamandi/ KPKS PT SHS), “Dulu pak Saiful juga berjanji kenaikan sewa lahan per musim per hektar Rp10 juta hanya diberlakukan selama dua tahun saja dan akan dikembalikan seperti semula, yaitu sewa natural menggunakan padi seberat 1,4 ton, tapi kenyataanya, sudah lebih dari tiga tahunan ini, masih tetap Rp10 juta,” imbuhnya.

Bagaimana tidak, seperti berita yang dilansir POSKOTANEWS, bahwa Mantan Dirut PT SHS, Saiful Bahri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, pada Bulan Juli 2018 lalu, oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja senilai Rp7 Miliar, anggaran tahun 2012, pada lingkup kerja PT SHS Kantor Regional (KR) 1 Sukamandi, sewaktu Saiful menjabat sebagai General Manager (GM) PT SHS KR 1 Sukamandi.(Hendra)

Berita Lainnya