oleh

Soal Pelayanan Isolasi, LSM Pijar Keadilan Laporkan Pemdes Sidodadi ke Irda Lamtim

LAMTIM-LAMPUNG, (PERAKNEW).- Berangkat dari laporan salah seorang warganya, bernama Hari (45) ke Pemerintah Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), karena Heru baru pulang dari luar provinsi, tepatnya dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Mei 2020.

Pasalnya, Heru malah disarankan untuk diisolasi di rumahnya, oleh relawan dan Kasi Pemdes Sidodadi.

Padahal, seharusnya Pemdes Sidodadi memberikan ruang dan memfasilitasi, serta  membiayainya dengan dana desa tentang proses isolasi tersebut, sesuai amanah undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Mendengar masalah itu, dari pihak keluarga Heru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lamtim melaporkan secara resmi pihak Pemdes Sidodadi tersebut, kepada Inspektorat Daerah (Irda) Lamtim, pada Hari Kamis (18/06/20).

Sekretaris Pijar Keadilan Lamtim, Wahyudin menypaikan, “Kami daril lembaga sosial control, hari ini telah melayangkan surat pengaduan, agar pihak pemerintah desa tidak semena-mena dan tebang pilih dalam melayani masyarakat di Desa Sidodadi, dalam situasi yang tidak memungkinkan ini,” ujarnya.

Lanjutnya, “Kami dari LSM Pijar Keadilan Lamtim juga sudah menghantarkan surat pengaduan dan laporan terkait adanya indikasi tidak mengindahkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor : 35/PMK.07/2020, yang mana telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung timur nomor : 3 Tahun 2020 jelas kalau pos covid-19 dan rumah isolasi itu sudah di anggarkan dari dana desa (DD) yang besarnya lebih kurang di angka 4% Minimal dan 10% maksimal dari anggaran yang diterima oleh Pemerintahan Desa (Pemdes),” tutur Wahyudi, usai keluar ruangan Irda Lamtim.

Dalam persoalan seperti ini, Pemdes tidak bisa melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana yang di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.

Lebih lanjut kata Wahyudi, dalam undang-undang sudah jelas, di poin nomor 2 yang berbunyi Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kenyataannya, penerapan peraturan yang mengatur DD Tahun 2020, Desa Sidodadi Kecamatan Pekalongan mengabaikan kewajiban dan sebagai kuasa pengguna anggaran yang di glontorkan dari Pemerintah Pusat. (Tim)

Berita Lainnya