oleh

Soal Pasien Meninggal, Diduga Oknum Mantri RS Bayu Asih Lakukan Malapraktik

PURWAKARTA, (PERAKNEW).- Terkait dugaan Malapraktik yang dilakukan oleh Oknum Mantri Kesehatan berinisial (S) terhadap pasien bernama Aisah (53) Warga Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Devisi DPP Watch Relation of Korruption, Pengawas Aset Negara dan Penindakan, Ali Sopyan mendesak pihak Polda Jawa Barat (Jabar) segera menangkap seorang oknum mantri tersebut.

Pasalnya, Oknum Mantri itu diduga melakukan Malapraktik itu melalui tindakan memberikan obat dan suntikan tanpa analisa mendalam tentang kondisi tubuh si pasien, alias suntik mati kepada korban Aisah ini, pada tanggal 6 Agustus 2021.

Sejumlah awak media sudah memuat berita ini, namun pihak pelaku belum juga ditangkap, apalagi untuk di proses secara hukum.

Ironisnya, pelaku saat ini masih nampak berkeliaran. Menurut Ali Sopyan, “Siapapun yang sudah menghilangkan nyawa seseorang harus ditangkap dan diproses hukum, tidak ada satupun manusia diatas bumi yang kebal hukum,” tegasnya.

Tugas mantri kesehatan membantu dokter di rumah sakit, intinya mantri itu dibawah dokter. Namun apa jadinya kalau seorang mantri bertugas seperti dokter, akibatnya fatal, hingga menghilangkan hilangnya nyawa pasien, seperti yang dialami oleh wanita lanjut usia tersebut.

Berdasarkan hasil informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa mantri berinisial S tersebut, membuka praktek atau klinik tanpa memiliki ijin.

Seperti diungkapkan keluarga korban, kronologis dugaan malapraktik terjadi ketika korban mengalami sakit darah tinggi, lalu korban berobat ke klinik praktik mantri tersebut, yang berlokasi di Desa Kertamukti, Campaka, Purwakarta, “Nah, pada saat berobat, Mantri S menyuntik korban. Padahal, tensi darah korban saat itu sangatlah tinggi 189° celsius. Benar saja, pulang ke rumah sehabis disuntik, korban mengalami mual dan muntah-muntah, berselang kemudian, korban pun meninggal dunia setelah meminum obat yang diberikan oleh Mantri S,” ungkapnya.

Tak terima anggota keluarganya meninggal, keluarga korban meminta pertanggungjawaban Mantri S yang berstatus Aparatur Sipil Nenara (ASN) dan bertugas di Rumah Sakit Bayu Asih Bagian UGD Purwakarta. Sayangnya, sang mantri tidak mau bertanggungjawab.

Ketika hendak dikonfirmasi Perak, Mantri S selalu tidak berada di RS Bayu Asih.

Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta, H. dr. Agung D. Suriaatmadja M. Kes, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021) mengatakan, “Kalau saya mah, sebagai direktur tidak ada ijin dia praktek, nanti kita panggil. Pertama dari aspek legalitas boleh gak mantri ini praktek terus dari aspek evek obat 4 hari meninggal,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskanya, “Kalau orang itu tidak praktek tapi misalkan ada orang minta pertolongan dan dalam kondisi darurat dan dia tenaga kesehatan yang paling pintar misalkan di lokasi tersebut, dia juga bisa menolong itu. Nanti saya ngomong sama Suraji (S),” jelasnya. (Fera)