oleh

Soal Nasabah Alm Endang, KAMPAK Gelar Unras Tolak BRI Subang Jadi Rentenir

SUBANG, (PERAKNEW).- Dalam rangka menolak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi Bank Rentenir Indonesia (BRI) dan Debtcollector Asuransi, serta mendukung Pejabat BRI yang Berani Bersih KKN, Tegas, bertanggungjawab Serta Amanah, Konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) Geruduk dan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BRI Cabang Subang, Rabu, 15 Juli 2020.

Faktanya, dalam aksi tersebut, mereka merasa Prihatin dan Kecewa dengan Kebijakan Pimpinan BRI yang tetap melakukan penagihan terhadap nasabah yang sudah meninggal dunia, sementara sisa hutangnya sudah dibayar lunas oleh pihak Asuransi.

Dalam orasinya, Atang Sudrajat sebagai orator aksi menyampaikan, “Sebagai informasi dan bahan edukasi kita bersama, dengan ini disampaikan ke khalayak publik, bahwa ada seorang Nasabah yang berhutang KUR telah meninggal dunia karena sakit pada tahun 2018 silam dan berkas berikut surat keterangan meninggal dunianya telah disampaikan kepada pihak BRI Kantor Cabang Subang, selanjutyna oleh BRI telah diklaimkan ke pihak Asuransi dan Asuransi pun sudah mencairkan dananya sebesar sisa hutang nasabah tersebut, namun lucu bin aneh pihak BRI tetap melakukan penagihan bak layaknya debtcollector terhadap keluarga nasabah dengan dalih pihak BRI diminta bantuan oleh pihak asuransi untuk menagih uang yang telah dikeluarkan untuk melunasi hutang nasabah tersebut,” teriaknya.

Lanjut mereka, “Bahwa nasabah telah menandatangani perjanjian kredit, dimana isinya tercatat dan tersirat, bahwa pinjaman KUR nasabah diasuransikan ke PT Askrindo Karawang dengan model ASURANSI KREDIT. Sementara, Definisi Asuransi Kredit adalah Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila Meninggal dunia karena kecelakaan Meninggal dunia karena sakit (alami) Cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut, perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung,” tandasnya.

Tidak hanya soal ini saja, Penanggungjawab Aksi, Asep Sumarna Toha menerangkan dalam orasinya, “Berdasarkan keterangan sumber di BRI, ada uang asuransi sebagai jaminan savety pinjaman nasabah kepada BRI yang selama ini tidak dikembalikan, bahkan ketika nasabah mengajukan TOP UP (Tambahan pinjaman) pihak BRI kembali memasukan biaya Asuransi dalam administrasi tanpa mengembalikan terlebih dahulu uang Asuransi pada pinjaman awalnya. Diduga ini dijadikan ajang bancakan para pimpinan BRI,” terangnya lantang.

Selanjutnya Penanggungjawab aksi yang akrab disapa Abah Betmen menegaskan, “Untuk itu, kami Mendesak dan Menuntut, Segera selesaikan Asuransi atas nama Nasabah Almarhum Endang Sunardi, Segera kembalikan uang Asuransi nasabah yang sudah mengkahiri kreditnya ataupun yang melakukan Top UP, Jika Persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka kami mendesak aparat Penegak Hukum mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukumnya,” tegasnya.

Pada kesempatan aksi itu, Abah Betmen mendo’akan Pimpinan BRI, semoga diberikan taufik dan Hidayah oleh Allah Subhana’wata’ala. Agar vertindak lebih Profesional dan Amanah, serta tidak mau bersekongkol dengan setan yang terkutuk untuk berbuat Dzolim terhadap nasabah,” harapnya sambil mengucapkan, “Aamiin…”

Seperti tertuang dalam tulisan berbentuk selembaran yang KAMPAK buat dan sebarkan pada aksinya itu, memaparkan, bahwa Demi Tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Nilai-Nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran Dan Kebajikan Universal Di Negara Kesatuan Republik Indonesia Tercinta Ini, serta berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit Usaha Rakyat (KUR) NO: 1423/ Notaris RICHARD;
5. Surat Penawaran Putusan Kredit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Subang No. B.1431-KC/VI/ADK/05/2017 (terlampir);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Adapun yang tergabung dalam Konsorsium KAMPAK, LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Forum Anak Jalanan (FORAJAL), Laskar Jihad Anti Korupsi, Komunitas Anak Fakultas Hukum Anti Korupsi (KAFHAK) Unsub Subang, Front Anti Komunis (FAK) dan Paguyuban Nelayan Patimban. (Hendra)

Berita Lainnya