oleh

Soal Korupsi Alkes 2005 JPU KPK Sebut Amien Rais Terima Uang Rp600 Juta

-KPK-837 views

Soal Korupsi Alkes 2005 JPU KPK Sebut Amien Rais Terima Uang Rp600 Juta

JAKARTA, (PERAKNEW).- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan Siti Fadilah, menyebut Amien Rais menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan Alat kesehatan (Alkes) untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

 

“Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan Alkes dengan PAN, yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah), maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.

 

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Siti Fadilah Supari saat menjadi saksi disidang kasus korupsi Alkes Flu Burung, Jakarta, Rabu (9/9/2015). Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan yaitu, PT Indofarma yang ditunjuk langsung Siti Fadilah menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu melakukan pembayaran kepada suplier alkes yaitu, PT Mitra Medidua.

 

“Selanjutnya, PT Mitra Medidua, pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF),” ujar jaksa.

 

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

 

“Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunaannya. Buktinya, tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu,” tambah jaksa.

 

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa diantaranya, ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp 250 juta Pada 26 Desember 2006, 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta, 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta, 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta, 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta, pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta, 13 Agustus 2007 masih ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta dan pada tanggal 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.

 

Menyikapi hal itu, Jum’at 2 Juni 2017 pagi, Amien Rais menggelar konferensi pers untuk menjelaskan tudingan tentang penerimaan uang dari mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebesar Rp 600 juta melalui Yayasan Soetrisno Bachir. Uang ini ternyata terkait dengan kasus korupsi Alkes.

 

Amien mengakui pernah menerima dana dari Yayasan Soetrisno Bachir. Dana itu diterimanya 10 tahun lalu saat Soetrisno Bachir rajin membiayai berbagai kegiatannya.

 

“Mas Tris adalah tokoh baik dan dermawan, sering membantu banyak pihak mendapat bantuan dana dari Soetrisno Bachir,” ujar Amien di kediamannya di Jakarta Selatan.

 

Dia mengaku pernah menanyakan pada Soetrisno, mengapa mantan Ketua Umum PAN itu kerap membantunya.”Jawabnya (Soetrisno Bachir), “Saya disuruh ibunda saya untuk membantu anda. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap sebagai hal wajar,” ujar Amien menirukan ucapan Soetrisno.

 

Oleh karena itu, dia mengaku tak menyangka akan dipermasalahkan. Kemudian, kata Amien Rais, pada 2007, ia sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR. Namun bantuan Soetrisno Bachir masih terus mengalir.

 

Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mengungkapkan ingin bertemu pemimpin KPK. Tujuannya untuk membeberkan kasus dana Alkes sebesar Rp 600 juta yang disebut jaksa telah diterima Amien.

 

Mantan Ketua MPR itu menyebutkan akan ke kantor KPK pada Senin 5 Juni mendatang, “Sampai ketemu lagi, insya Allah di kantor KPK besok Senin 5 Juni 2017,” ujar Amien dalam konferensi PERS yang diselenggarakan di rumahnya, Jakarta Selatan, Jum’at (2/6/2017).

 

Dia menjelaskan, datang ke kantor KPK pada Senin mendatang sebelum berangkat umrah, “kalau saya dipanggil KPK padahal masih umrah, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab,” ujar Amien.

 

Namun, keinginan Amien Rais ini ditolak oleh Laode. “Pimpinan KPK tidak akan menerima kunjungan orang yang berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK,” ujar Laode, Sabtu (3/6/2017).

 

Laode justru menyarankan agar Ketua Dewan Kehormatan PAN itu membeberkan kasus dana Alkes sebesar Rp 600 juta, yang diduga diterima Amien ke unit Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. “Kalau beliau (Amien Rais) mau melaporkan sesuatu bisa saja beliau datang ke Dumas KPK,” jelas dia.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha atau akrab disapa (Betmen) yang selalu aktif turun kejalan mendukung penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan komunitas gabungannya yaitu, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) turut bersuara. Ia merasa aneh dengan penolakan KPK dimaksud, “dulu Jubir KPK, saat masih dijabat oleh Johan Budi dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja melakukan pertemuan dengan Nazzarudin secara diam-diam,” ucap Asep.

 

Seperti diketahui bahwa, sebagai hadiah terakhirnya kepada wartawan setelah mundur dari jabatannya, Johan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tindakannya yang pernah menemani Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menemui dua anggota DPR di sebuah restoran Jepang di kawasan Casablanca Jakarta pada sekitar awal tahun 2010 lalu.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah turut menanggapi disebut-sebutnya nama Amien Rais dalam kasus korupsi pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan. Dalam akun Twitter miliknya, Fahri membuat tagar #AkuAmienRais untuk membela mantan Ketua MPR itu.

 

“Siapapun yang menyerang Amien Rais sama dengan menyerang saya. Semua tiarap tidak berani bersikap, kami angkatan 90-an melihatnya berdiri tegak dan bersuara lantang. #AkuAmienRais,” kata Fahri dalam cuitan Twitternya, Sabtu (2/6). Red

Berita Lainnya