oleh

Soal Kasus Pesantren Miftahul Huda Sukahaji Bupati Subang Gelar Rapat Koordinasi

-Featured, SUBANG-2,447 views

Soal Kasus Pesantren Miftahul Huda Sukahaji Bupati Subang Gelar Rapat Koordinasi

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Membahas kasus Pondok Pesantren Miftahul Huda yang berlokasi di Kampung Bungur Gede, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang yang diserang warga, Bupati Subang bersama Polres dan instansi terkait di Subang mengadakan rapat di Rumah Dinas Wakil Bupati, Jl. Tamansari Nomor 1 Cidongkol Subang, Selasa (26/12/17).

Sedikitnya ada 2 poin untuk mengatasi masalah dalam penanganan kasus tersebut yang dibahas dalam rapat itu, diantaranya mengenai penanganan santri yang saat ini sudah direhabilitasi di Dinas Sosial Subang dan pengamanan bangunan pesantren serta fasilitasnya, guna antisipasi amuk warga, serta mencari solusi agar praktek menyimpang yang diajarkan dipesantren tersebut dihentikan.

“Memang dari hasil penyelidikan, pesantren ini sudah A1 (beritanya dapat dipercaya/dipertanggung jawabkan) teroris, karena dari hasil olah TKP banyak sekali bukti-bukti dan semboyan teroris terutama mengenai Isis,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Muhammad Jhoni.

Ia menuturkan, mengenai warga pesantren yang meminta kembali, jangan sampai mereka kembali, karena akan menyulut dan menambah lagi kemarahan warga, “Kalau kita mengembalikan, maka nyawa mereka akan terancam dan amarah warga pasti meningkat, dampaknya tentu akan menjadi bumerang, terutama jaringan mereka yang luas,” tambahnya.

Jhoni menjelaskan, tahap pertama, masyarakat bersepakat menandatangani surat penolakan adanya pesantren tersebut yang ditandatangani kades dan camat, selanjutnya Kementerian Agama (Kemenag) Subang tindak sesuai aturan yang berlaku mengenai hibah dan ijin awal pesantren.

Kepala Kemenag Subang, Abdurohim mengatakan, pesantren terebut memiliki ijin sejak 1980 dan awalnya melaksanakan pendidikan kepesantrenan seperti biasa, “Sejak kepemimpinannya berganti ke menantu kyai, yaitu Khoirul Anam yang merupakan pendatang, mulai berubah dan banyak kejanggalan, serta sudah melanggar aturan ijin dan hibahnya karena sudah dipakai pemukiman pribadi,” ungkapnya.

Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih mengatakan, penanganan kasus ini harus secepatnya dicari jalan keluarnya, karena walaupun penanganan kasus teroris begitu komplek, pasti ada jalan keluarnya, “Terutama pengamanan pesantren jangan sampai terjadi penjarahan dan santri yang dipindahkan di Dinsos harus benar-benar steril dan tak diijinkan keluar, sehingga kehati-hatian kita harus ditingkatkan,” katanya.

Ia berharap, “Setelah rapat ini selesai, segera dilaksanakan penanganan dan selanjutnya dilaporkan dalam rapat selanjutnya. Bila perlu kita nanti bersama KPAI dan BPBD, agar secepatnya tuntas,” pungakasnya.

Sementara itu, pemindahan para santri oleh Dinsos maksimal selama 90 hari, “Dalam pemberian makanan serta minuman sangat hati-hati, karena mereka tak makan daging serta kita berhati-hati asupan gizi yang cocok,” ungkap Kadinsos Subang, Rahmat Efendi.

Selain Bupati, Kapolres dan Kemanag rapat tersebut juga dihadiri Asda 1, Kadinsos, Kasatpol PP, Kadinkes, Camat Ciasem dan Kades Sukahaji, Kadispemdes, Kasatreskrim, Kepala BPKD dan alumni pesantren Mifathul Huda sebelumnya.

Seperti diketahui, Penyerangan Pesantren Miftahul Huda terjadi pada pukul 15.30 WIB, Minggu, 24 Desember 2017. Masalah yang menimbulkan kemarahan warga, yaitu pesantren tersebut dituduh menjalankan ajaran radikalisme dan keberadaan teroris.

Serta dalih adanya keberadaan teroris ini, berawal ketika tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor berinisial R. Hasil pengembangan, terdapat satu temannya lagi yang berperan dalam kasusnya dan bersembunyi di Pesantren Miftahul Huda dan R terdaftar sebagai DPO teroris.

Warga yang mendengar kabar tersebut, marah terhadap penghuni pesantren secara spontan. Bahkan, kebencian warga sekitar terhadap pesantren diduga sudah lama karena kerap meresahkan penduduk sekitar. (Red/Hum)

Berita Lainnya