oleh

Polisi Tangkap Oknum Kades Ciasem Tengah

-Featured, HUKRIM-1,092 views

Soal Kasus Pengeroyokan Wartawan

Polisi Tangkap Oknum Kades Ciasem Tengah

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Kepolisian Resort (Polres) Subang telah melakukan penahanan terhadap Oknum Kepala Desa (Kades) Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Saeful Efendi (Pelaku dugaan pengeroyokan) terhadap seorang jurnalis/ wartawan media cetak bernama, Syahidin, Kamis (28/12/17).

Demikian diterangkan oleh salah seorang petugas Polres Subang kepada Perak saat dihubungi via handponenya, Sabtu (30/12/17), “Ya, pelaku pengeroyokan wartawan, yaitu Oknum Kades Ciasem Tengah sudah kami tahan sejak Hari Kamis 28 Desember 2017, sudah 1X24 jam dengan hari sekarang,” terangnya singkat.

Sementara itu, pelaku lainnya, bernama Supriatno alias Jono pun turut ditahan di Polres, yang sebelumnya pernah diamankan di Polsek Ciasem selama beberapa hari.

Menanggapi informasi tersebut, Syahidin (Korban) mengucapkan terima kasih, “Saya sebagai korban sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian, baik di Polsek Ciasem dan Polres Subang yang sudah menjalankan tugas dengan professional dalam penanganan kasus yang menimpa saya ini dan tak lupa saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan wartawan, LSM dan Ormas yang sudah mensuport dan berfartisipasi baik moril maupun materilnya atas perjalanan kasus ini. Harapan saya kedepan, kejadian ini jangan sampai terjadi lagi dialami kawan-kawan, semoga dengan proses hukum ini menjadi efek jera bagi oknum kades Fendi dan oknum lainnya,” ucapnya berharap, dirumahnya, Sabtu (30/12/17).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Asep Betmen mengatakan, “Kang Syahidin adalah salah seorang penggiat anti korupsi di Pantura, sata diantaranya kasus korupsi yang dibongkarnya, yaitu Desa Ciasem Tengah ini. Untuk itu, atas kejadian ini, kami support kang Syahidin (korban) dan akan mengawal kasusnya hingga tuntas,” ujarnya.

Lanjutnya menegaskan, “Oknum kades ini bukan hanya dijerat Pasal 170 KUHP saja, melainkan dia juga melanggar UU Pers, melalui penghalangan tugas korban sebagai wartawan pada saat kejadian. Satu lagi, sekedar informasi, bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades tersebutpun tengah ditangai Kejari Subang dan kabarnya di Bulan Januari 2018 akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Betmen saat menjenguk Syahidin dirumahnya, Sabtu (30/12/17).

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, wartawan menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kades Ciasem Tengah, Saeful Efendi bersama-sama dengan kawannya, bernama Jono, saat melakukan tugas peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir, Supriyatna, di Halaman Kantor Desa Ciasem Hilir, Kec. Ciasem, Kamis 21 Desember 2017, sekira pukul 16:00 Wib.

Setelah kejadian itu, dua jam kemudian, sekira pukul 18:00 Wib, Syahidin langsung melakukan pelaporan ke Polsek Ciasem dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Ciasem, Masri Syarif, S.Sos., dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor, 206/ XII/ 2017/ JBR/ RES SBG/ Sek. Csm.

Atas kejadian pengeroyokan itu, Syahidin (korban) hingga saat ini masih mengalami rasa sakit, seperti luka lecet dan memar pada pelipis mata kirinya, “Sejak kejadian pengeroyokan, rasa sakit bekas pukulan kades Fendi dan si Jono itu masih terasa, walau bekas lukanya sudah mulai tidak nampak. Kejadian ini terjadi saat saya hendak melakukan peliputan pelantikan Kades Ciasem Hilir,” ungkap.

Penyidik Polsek Ciasem dalam kasus ini menerapkan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat (1). Namun, terkesan tidak diterapkan oleh pihak Polsek Ciasem. Nyatanya, kedua pelaku tidak ditangkap dan dipenjara.

Hal itu diakui Jono saat dikonfirmasi Perak, Senin (25/12/17) mengatakan, “Saya disini sudah dua hari, dari mulai Hari Sabtu, 23 Desember 2017 sore, tidak ditahan, tidur juga di sopa dan saya tidak tahu sampai kapan saya diamankan di sini,” ujarnya di Musholah Polsek Ciasem.

Menyikapi masalah tersebut, sebagai bentuk solidaritas sesama insan Pers, puluhan hampir ratusan orang wartawan media cetak, elektronik bersama LSM dan Ormas Pantura Subang mengadakan rapat koordinasi. Mereka sepakat, tidak hanya mendesak polisi menerapkan pasal 170 KUHP saja, namun pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus diterapkan, “Jika polisi tidak professional dan proporsional menangani kasus ini, serta tidak memiliki nyali menangkap kedua pelakunya. Maka, setelah tahun baru, tanggal 5 Januari 2018 kami akan menggelar aksi unjuk rasa. Sekira 500 (Lima ratus) lebih masa dari wartawan, LSM dan Ormas Subang, juga diluar Subang sudah siap melakukan aksi yang akan digelar di Polsek Ciasem dan Polres Subang,” tegas salah seorang coordinator bernama, Firdaus atau yang akrab disapa Daus Cobra, usai rapat kepada Perak.

Edukasi hukum, Pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi, “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Hendra)

Berita Lainnya