oleh

Soal Dugaan Pungli PTSL Parapatan, FMP Akan Laporkan Oknum Terkait

-HUKRIM-1,111 views

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Program Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat, yang lebih dikenal dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat sertifikat hak milik atas hartanya.

Salah satu kemudahan dari program tersebut, adanya ketentuan besaran biaya yang sangat murah. Seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/v /2017,Nomor: 590-3167A,Nomor : 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Dalam SKB 3 Menteri itu, sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta program PTSL. Untuk kategori 5, yakni wilayah Jawa dan Bali, biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp150.000,- namun sepertinya, SKB 3 Menteri tersebut, tidak berlaku bagi Pemerintah Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Sebab, Pemerintah Desa Parapatan membebani biaya PTSL di luar batas ketentuan yang ada.

Menurut salah satu warga peserta program itu, yang identitasnya tidak mau ditulis mengatakan, bahwa biaya yang dibebankan ke warga nilainya variatif, ada yang mencapai Rp700.000,- bahkan sampai jutaan rupiah, “Yang tambah membuat geram masyarakat, sudah setahun lebih program tersebut berjalan, masih banyak sertifikat masyarakat yang belum jadi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, “Kami menuntut adanya transparansi dari pihak Pemerintah Desa Parapatan. Beri penjelasan dan kepastian kepada masyarakat, kapan jadinya sertifikat. Jangan hanya mau mengambil uangnya saja, sementara sertifikat gak jadi-jadi,” pungkasnya.

Menanggapi banyaknya keluhan warga tersebut, Kepala Posko Forum Masyarakat Peduli (FMP) Wilayah Kec. Purwadadi, Damso menyampaikan, akan menindaklanjutinya, “Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, terkait adanya indikasi dugaan pungli pada program PTSL di Desa Parapatan, yang dilakukan oleh oknum Kades dan Panitia PTSL. Maka dari itu, kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tandas Damso kepada Perak, Senin (13/07/2020).

Damso menambahkan, bukti daftar nama masyarakat beserta tandatangan yang telah menyerahkan uang untuk pembuatan sertifikat sudah ada, “Sebagai mana data yang kami dapatkan dilapangan, inilah yang akan menjadi dasar pelaporannya,” tegasnya. (Hamid)

Berita Lainnya