oleh

Soal Dugaan Penyelewengan DD Sukaslamet, DPMD Indramayu Saling Lempar Surat FMP

-HUKRIM-1,064 views

INDRAMAYU, (PERAKNEW).-
Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Cipunagara, Kabupaten Subang yang diketuai Wahyu Susanto berserta tiga orang rekannya mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Indramayu, Pada Jumat (17/7/2020).

Dalam kunjungannya, FMP memberikan surat nomor 002/SP-FMP/VII/2020 tentang Permohonan Salinan LPJ dan RAPBDes Sukaslamet TA. 2017-2019, yang sebelumnya mendapat aduan dari warga.

Syafrudin salah satu pegawai DPMD memberi arahan untuk menghubungi Wakidin selaku Staf pelaksana administrasi surat DPMD Indramayu, “Dereng uning (belum tahu) pak, kulane siweg teng (sayanya lagi di) bagian hukum Setda, mangga taken meng (silahkan tanya ke) pak Wakidin,” konfirmasi kepada FMP via WhattApp pada Senin, (20/7/2020).

Wakidin saat dikonfirmasi FMP via telpon pada Senin (27/7/2020), bahwa surat sudah didisposisikan kepada bagian PPID, “Surat sudah didisposisikan ke Pa Erwin yang bagiannya, mangga tanya ke beliau,” tuturnya.

Namun ketika klarifikasi kepada Erwin, dihari yang sama, ia mengaku belum mendapat disposisi, “Saya belum dapat surat disposisi dari pimpinan pak,” pengakuannya melalui via WhattApp kepada FMP.

FMP kembali menanyakan kepada Wakidin atas tindak lanjut surat permohonan, namun jawaban kembali absurd, “Saya masih diluar pak, kalau surat itu di pak Syafrudin, cuma gak tau katanya masih disimpen di pak kabid, sekarang kita lagi ada jadwal Monev jadi belum bisa,” paparnya melaui via telpon pada Selasa, (4/8/2020).

Dewasa ini pelayanan informasi DPMD Indramayu, terkesan berbelit-belit dan dibuat pusing dengan jalur koordinasi yang simpang siur dan tidak ada kejelasan, juga memakan waktu lama hingga 18 hari waktu normal terhitung setelah surat permohonan dilayangkan.

Hal ini tentunya tidak senada dengan tujuan dibentuknya UU 14/2008 tentang KIP yang disalah satu pasalnya ditetapkan bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Seorang pemimpin harus cepat, tepat, dan cermat dalam menangani masalah yang terjadi pada masyarakatnya, karena hakekat seorang pemimpin adalah pelayan bagi orang yang dipimpinya.

Faktanya, langkah yang dilakukan FMP tersebut, adalah Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di tubuh Pemerintahan Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pos Komando (Posko) Wilayah Cipunagara-Subang dan Surat kepada Camat Kroya, Nomor : 001/SP-FMP/VII/2020 pada Jumat, (17/7/2020), perihal permohonan berkas salinan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sebagai bahan kajian atas dugaan penyelewengan DD dimaksud. (Duryani)

Berita Lainnya