oleh

Soal Dugaan Penyanderaan Pasien, Kadinkes Subang Akan Panggil Pihak RS PMC

PERAKNEW.com – Menyikapi soal dugaan Penyanderaan Pasien di Rumah Sakit Pamanukan Medical Canter (RS PMC), Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kab. Subang, dr. Maxi, S.H.,M.H.Kes., akan memanggil terhadap pihak Management RS PMC untuk dilakukan pembinaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan dr. Maxi kepada Perak melalui Chatting WhatsAppnya, “Upayakan win-win solution. Kami akan memanggil pihak RS PMC untuk melakukan pembinaan terkait dengan permasalahan ini, sebagai Kadinkes memberi pesan ke RS PMC agar bijaksana dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa RS PMC diduga melakukan Penyanderaan terhadap Pasiennya yang kekurangan membayar biaya rawat inap.

Baca Juga : Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan, RS PMC Diduga Sandera Pasien?

Hal ini terbukti dengan keterangan langsung dari pasien korban dugaan penyanderaan tersebut bernama Jihan Sapitri saat diwawancarai Perak di Ruangan yang diduga khusus untuk Penyanderaan pasien yang tidak bisa melunasi biaya rawat inap di RS PMC itu, pada hari Senin, 28 Oktober 2024, “Sudah dua hari yang lalu istri saya sudah boleh pulang, namun karena kami belum bisa melunasi seluruh biaya rawat inapnya, istri saya sampai hari ini tidak diijinkan pulang,” terangnya nampak sedih.

Lanjutnya mengungkapkan, “ Total biaya yang harus dibayar 22 juta rupiah, sedangkan kami sudah mencoba untuk meminta kebijakan kepada pihak rumah sakit untuk membayar 4 juta rupiah dulu tidak diterima, pihak rumah sakit meminta harus ada uang minimal 15 juta rupiah, sisanya boleh dicicil, kalau tidak ada uang 15 juta rupiah tidak boleh pulang,” ungkapnya

Sementara, ketika Perak hendak melakukan konfirmasi kepada petugas yang berkompeten di Rumah Sakit PMC itu sempat bersitegang dengan Security dan petugas Kasir Rumah Sakit PMC tersebut yang mencoba menghalang-halangi Perak untuk melakukan tugas peliputan terkait dugaan penyanderaan pasien ini.

Baca Juga : Meski Ditetapkan Tersangka, Kades Lengkong Tak Ditahan, Mak Entin Penjual Gorengan Minta Keadilan

Sebagai edukasi hukumnya, bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) mengamanatkan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan dipertegas lagi dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya