oleh

Soal Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Ang DPRD Purwakarta

PURWAKARTA, (PERAKNEW).- Terkait proses hukum dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah di tubuh birokrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Provinsi Jawa Barat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tetapkan tiga orang Oknum Sekretaris DPRD Purwakarta sebagai tersangka.

Satu diantaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, yaitu inisial EM yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Juli 2017 lalu dan penahanan dilakukan Kejari pada Hari Jum’at, (9/2/18).

Sementara, Kepala Kejari Purwakarta, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)nya, Edy Monang Samosir menerangkan, “Ketiga tersangka berinisial, yakni EM (ASN sekretariat dewan), MR selaku Pengguna Anggaran dan HUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan satu diantaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, yaitu EM,” terang Edy, Kamis (15/3/18).

Lanjut Edy, “Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark’up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018 lalu, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK,” jelas Edy.

Nomor penetapan kedua tersangka oleh Kejari Purwakarta, yakni MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada surat penetapan nomor; PRINT-154/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018 dan untuk HUS, bernomor: PRINT-153/0.2.15 /Fd.1/02/2018 Tanggal 12 Febuari 2018.

Untuk keduanya, Kejari mengaitkan dengan dugaan penyalahgunaan perjalana dinas dalam dan luar daerah Rp12,6 Milyar dengan realisasi Rp12,1 Miliar.

Sewa gedung kantor dan mobilitas Rp2,9 Miliar dengan realisasi Rp1,8 Miliar. Perjalanan dinas dalam daerah yang diduga fiktif sebesar Rp400 Juta.

Kejari masih melakukan penghitungan besaran kerugian negara dari penyalahgunaan anggaran DPRD Purwakarta tersebut, “Dengan nilai sekitar Rp400 Juta, itu hanya disekitaran Kecamatan Pasawahan dan Darangdan saja, seputaran daerah itu,” ujarnya.

Untuk pengembangannya, Kejari tidak memeriksa unsur pejabat dan anggota DPRD Purwakarta saja, pihak ketiga penyedia barang dan jasa pun turut dipanggil, “Kita memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pejabat kecamatan, sehubungan dengan penyidikan penyalahgunaan APBD pada kegiatan anggota DPRD Purwakarta, pada kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Purwakarta di dalam daerah,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Kejari Purwakarta memastikan, bahwa pekan depan akan melakukan pemeriksaan unsur pimpinan DPRD Purwakarta, “Sesuai jadwal, awal pekan depan kita akan panggil unsur pimpinan DPRD Purwakarta untuk pemeriksaan dan klarifikasi,” pungkas Edy.

Berdasarkan hasil informasi di lapangangan, bahwa sebelumnya, Kejari Purwakarta, telah memeriksa dan memanggil belasan camat dan kepala desa (kades) terkait kasus penyelewengan anggaran di lingkungan DPRD tersebut, Selasa (20/2/2018).

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edi Monang membenarkan hal itu, “Sejumlah camat itu, diperiksa karena ada yang kaitannya dengan SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016 yang terindikasi penyelewengan,” ujar Edi. (Red)

Berita Lainnya