oleh

Soal Dugaan Kades Rancaasih Potong Siltap, Bupati Subang: “Pemotongan Siltap Melanggar Hukum”

-SUBANG-1,584 views

Soal Dugaan Kades Rancaasih Potong Siltap, Bupati Subang: “Pemotongan Siltap Melanggar Hukum”

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Penghasilan tetap (Siltap) yang direalisasikan melalui program Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 Tahap II yang bersumber dari APBD II Provinsi Jawa Barat untuk para kepala dusun (kadus) di Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang diduga telah disunat/ potong oleh kepala desanya sendiri sebesar Rp5.000.000.00,- (lima juta rupiah) per kadus. Camat Patokbeusi, Wawan Saefulloh, S.Sos. M.Si., mengaku sudah melakukan peneguran kepada Kades Rancaasih, Karna, belum lama ini.

Menyikapi hal itu, Bupati Subang, Imas Aryumningsih, S.E., menegaskan kesalahan pemotongan Siltap Karena termasuk kategori pungli.

“Masalah pemotongan Siltap, kalaupun ada, berarti itu kan salah, mudah-mudahan saja kadesnya bisa diperingatkan bahwa itu salah, karena ada Saber Pungli (Sapu bersih Pungutan liar). Ketika sudah diluar ketentuan, tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan,” tegasnya.

Lanjut Imas menghimbau, untuk seluruh abdi negara, di pemerintahan desa dan kecamatan tidak boleh melakukan Pungli lagi,

“Kepada seluruh kepala desa, camat dan kepada semua yang ada di desa maupun di kecamatan, tidak boleh lagi ada Pungli. Jangan dilakukan, karena itu sudah bertentangan dengan hokum,” imbau Imas saat ditemui dalam acara pelantikan Pjs. Kades Gempolsari, Selasa (06/6/17).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Camat Patokbeusi, Wawan Saefulloh, S.Sos. kepada Perak mengatakan, “Memang kalau menurut aturan itu tidak boleh, cuman itu kan interen desa, ada kewajiban para kadus yang perlu diselesaikan. Kalau masalah tindakan, sebagaimana para kades beralasan seperti itu, itukan otonomi desa, tapi kades sudah saya tegur, cuman kemaren kadesnya lagi sakit. Saya tegaskan, jangan sampai terjadi seperti itu, saya hanya sebagai pembina, bisa menegur saja dan Siltaf yang dipotong harus dikembalikan,” tegasnya, Senin (29/5/2017).

Lanjut dia, waktu itu ketika di konfirmasi ke kadesnya, uang itu kewajiban kadus ke desa berkaitan dengan pengadaan tanah untuk sekolah SMP.

“Ya, itu mah dikait-kaitkan ke situlah, bukan dipotong. Ada hak ada kewajiban, ketika menuntut hak dan kewajiban, harus berimbang, jadi tidak perlu dikait-kaitkan. Para kadus belum menerima dulu honor langsung dipotong, itu mah hak desa. Mengenai penerapan anggaran BKUD, saya sudah konfirmasi ke kades dan kades siap akan terapkan pekerjaannya sebelum bulan puasa,” dalihnya.

Beberapa orang kadus mengakui, Honor Siltap pada Tahun 2016 tahap ll dipotong/sunat oleh kades sebesar Rp5.000.000.00,- (lima juta rupiah) oleh kepala desa, alasannya untuk biaya pembelian tanah senilai Rp80.000.000.00, (Delapan puluh juta rupiah) yang akan digunakan pembangunan sekolah SMP di desa.

“Jujur, sebenarnya kami merasa keberatan atas potongan siltap ini, karena saya sangat membutuhkan uang tersebut, tapi mau bagimana lagi, kami terima uangnya sudah dipotong duluan, tidak diserahkan pada kami dulu,” keluhnya, Rabu (17/5/2017).

Kades Rancaasih, Karna saat dikonfirmasi oleh Perak mengatakan bahwa Honor Siltap para kadus bukan dipotong, tapi uang Siltap tersebut untuk membayar pembelian tanah sekolah dan acara Tablig Akbar, semua rincian biayanya atau bonnya ada di bendahara desa.

“Silahkan cek saja kebendahara dan datang ke kantor. Mengenai dana BKUD Tahun 2017 akan dialokasikan pekerjaan plesterisasi dan pelaksanaannya akan dilaksanakan nanti pada Bulan Ramadhan berbarengan dengan pelaksanaan fisik dari ADD dan DD tahap l,” ujar Karna berkelit. Hendra/Rohman

 

 

Berita Lainnya