oleh

Soal Covid-19, Karang Taruna Sukamandijaya Bersama Warga & Bhabinkamtibmas Pasang Baligho Kapolri

CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi soal Maklumat yang di buat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Idham Aziz terkait antisipasi penyebaran Virus Corona tahun 2019 (Covid-19).

Faktanya, Kapolri menegaskan, bahwa jika ada yang melawan polisi saat dibubarkan cegah Corona, penjara 1 tahun menanti.

Atas hal itu, setiap Polsek diwajibkan pasang spanduk/baligho yang bertuliskan statement Kapolri tersebut, di wilayah hukumnya masing-masing.

Kali ini, Ketua Karang Taruna Desa Sukamandijaya, Hendra Sunjaya beserta anggotanya juga Kadus Margaluyu Barat, Dedi, Ketua Irmas Assalam, Amar dan warga turut berpartisipasi membantu Bhabinkamtibmas Desa Sukamandijaya, AIPTU Tasli untuk melakukan pemasangan baligho tersebut, di wilayah hukum Polsek Ciasem, Resort Subang, Daerah Jawa Barat, tepatnya di Lapang Bola dan sebelah Masjid Assalam, Jalan Ampera-Margaluyu Barat, Desa Sukamandijaya, Senin (30/3/20).

Pasalnya, dalam situasi nasional saat ini, terkait dengan cepatnya penyebaran. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat, agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang mengganggu keamanan dan ketertiban di tubuh masyarakat.

Bahwa asas keselamatan rakyat adalah merupakan hukum tertinggi atau yang disebut, “Salus Populi Suprema Lex Esto”. Maka dari itu, mengeluarkan Maklumat, belum lama ini.

Maklumat tersebut dibuat agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, lesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Faktanya, jika menentang Maklumat ini, maka setiap anggota Polri akan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Cj-Dani)

Berita Lainnya