oleh

Soal Budaya Pungli di Desa Sukaslamet, Ini tanggapan FMP Jabar Cab Indramayu

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Mencuatnya pemberitaan  soal dugaan Pungutan liar (Pungli) biaya administrasi surat pengantar permohonan pembuatan sertifikat tanah terhadap warganya sendiri berinisial (DN) oleh Oknum Kepala Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, bernama Rajudin senilai biaya Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Menyikapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar Cabang Indramayu, Waryanto didampingi Hasto, S.H., sebagai Kepala Bidang Hukum dan Ham lembaganya itu, meminta ke pihak Kejari Indramayu untuk segera mengusut tuntas dugaan Pungli dimaksud.

Menurutnya, pungli di Pemerintahan desanya itu jangan sampai jadi tradisi atau budaya sehingga jika dibiarkan khawatir akan terus menjamur. Maka, pungli tersebut harus diberantas di bumi Wiralodra ini.

Lanjutnya, “Atas dasar pengaduan DN (korban), kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera menindak tegas Oknum Kepala Desa Sukaslamet yang diduga sudah melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Waryanto  juga menegaskan, Usut tuntas dugaan pungli tersebut sampai ke akar-akarnya, jangan pandang bulu, hukum siapapun yang terlibat didalamnya.

Dirinya berharap, “Semoga kedepannya Pemerintahan Desa Sukaslamet dapat melayani masyarakatnya dengan baik, tidak ada lagi yang namanya pungli, supaya masyarakat Desa Sukaslamet lebih maju, ekonomi makmur dan sejahtera,” pungkasnya.

Atas hal ini, Perak sudah mendatangi dua kali kantor Kades Sukaslamet, tapi selalu tidak ada dikantor, bahkan sempat mengisi buku tamu di Kantor Desa Sukaslamet.

Bahkan sempat juga konfirmasi Kades Rajudin melalui Whatsapp, tapi hanya dibaca saja, tidak dibalas, melainkan WhatsAp Perak pun malah diblokirnya.

Selain itu, Perak juga sempat konfirmasi kepada Rajudin melalui surat resmi yang dilayangkan ke Kantor Desa Sukaslamet, pada tanggal 23 Maret 2022, tapi hingga saat ini tidak ada jawabannya. (Sono)

Berita Lainnya