oleh

Sidang Perdana Oknum Anggota DPRD Subang Aniaya Istri

PERAKNEW.com – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sumarna alias Ujang oknum DPRD Subang kini memasuki babak baru yakni perkara tersebut pada selasa 2 agustus 2022 telah memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Subang, agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Sidang perdana tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Dr. Abdul Aziz S.H., M.Hum., Hakim anggota Rudi Harry Pahlevi pelawi S.H., dan Dian Anggraini Meksawati S.H., M.H., dengan panitera pengganti Endang Sumarno S.H., sementara jaksa penuntut umum adalah Aep saepuloh S.H.

selanjutnya sidang lanjutan akan di gelar pada hari senin 8 agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga : Diduga Oknum Pejabat Kemenag Subang Cabuli Anak Dibawah Umur

Menanggapi hal ini Ketua tim divisi bantuan hukum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa barat (Jabar) Asep Sumarna Toha alias Abah Betmen akan turut mengawal jalanya persidangan ini.

seperti telah di beritakan Perak sebelumnya bahwa Ketua Umum FMP Jabar kembali mendatangi gedung DPRD Subang untuk mempertanyakan tindakan apa yang di lakukan oleh badan kehormatan terhadap oknum Dewan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pada senin 25 juli 2022.

Diruang komisi 2 Abah Batman di temui langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Subang Hj. Evi Nur’afiah yang juga sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera.

Baca Juga : Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Dijerat Pasal 338

Dihadapan Abah Betmen Evi menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran etika yang dilakukan oknum DPRD Subang sudah rampung dan hasilnya saudara Sumarna dinyatakan telah melanggar etika dan norma, namun hanya diberi sanksi teguran saja atau dengan kata lain tidak ada sanksi yang membuat jera sang oknum.

Masih menurut Evi, bahwa tindak lanjutnya diserahkan sepenuhnya ke Partai dimana yang bersangkutan bernaung.

menanggapi hal tersebut Abah Betmen sedikit menyindir terkait dengan tidak adanya sanksi yang tegas atau lemahnya undang-undang terkait dengan pelanggaran etika dan norma anggota Dewan, termasuk tindakan yang berinflikasi hukum dalam hal ini kriminal sehingga akan ada terus oknum-oknum Dewan yang lainya yang akan berlaku sewenang-wenang.

Baca Juga : Polres Garut Berhasil Tangkap 35 Bandar Narkoba

Berdasarkan pantauan Perak saat ini berkas Sumarna telah dinyatakan lengkap atau P21 per tanggal 8 juli dan penyidik PPA Polres Subang telah melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Subang untuk selanjutnya disidangkan dimeja hijau Pengadilan Negeri Subang. (Galang/Tim)

Berita Lainnya