oleh

Sidang Perdana, Inilah 7 Materi Gugatan BPN

JAKARTA, (PERAKNEW).- Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah digelar oleh sejumlah Sembilan hakim agung yang di Ketuai oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Gugatan sengketa Pilpres 2019 ini, dimohonkan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim kuasa hukum pemohon diketuai Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW. Mereka menilai Pilpres 2019 penuh pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Dalam sidang ini, KPU menjadi pihak termohon. Sementara, pihak terkaitnya adalah pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sidang gugatan berlangsung pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pembacaan gugatan dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum pemohon, BW, “Kami meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai Mahkamah Keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan pemilu tetapi juga berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan,” ujarnya.

BW juga mempersoalkan di persidangan tersebut, ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye kubu 01. Dalam laporan dana kampanye disebutkan, bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp25 juta berbentuk barang.

Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. Dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.

Tidak hanya itu, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana juga menyertakan tautan link-link berita dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini berita-berita tersebut akurat dan punya nilai kebenaran. Dia menyebut contoh-contoh kantor berita tersebut yang dikutipnya. Seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia dan Tirto.id.

Menyikapi pernyataan BW, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi, Ade Irfan Pulungan mengatakan, “Pak Bambang Widjojanto itu, kami minta berhentilah melakukan imajinasi-imajinasi berwacana yang itu bukan menjadi kewenangannya MK. Apa dasarnya ketika dia mengatakan seperti itu?,” katanya, Rabu (12/6/2019).

Irfan menegaskan, persoalan dana kampanye sudah selesai. Menurutnya, pendapat BW hanyalah upaya penggiringan opini, lantaran soal dana kampanye disebut bukan kewenangan MK dalam mengadili sengketa pemilu, “Kan persoalan dana kampanye itu sudah diputuskan oleh KPU, sudah diselesaikan KPU dan itu juga disampaikan ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Toh kedua pasangan calon ini tidak ada masalah terhadap dana kampanye. Apa urgensinya? Jadi ini mencari kesalahan-kesalahan ini yang kami anggap Pak BW itu tidak memahami fungsi dan kedudukan MK dalam mengadili sengketa pilpres,” dalilnya.

Dia menambahkan, “Saya pikir mereka sedang membangun framing politik di publik yang bukan menjadi argumentasi hukum terhadap persoalan sengketa pilpres di MK. Berimajinasi, berhalusinasi, semacam begitulah,” imbuhnya.

Semantara itu, gugatan yang dibacakan oleh BW merupakan gugatan versi perbaikan. Bukan gugatan pertama sebagaimana yang dimuat di website MK.

Seperti halnya yang dilansir Tempo.co, bahwa dalam dokumen perbaikan perselisihan hasil Pilpres 2019 yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019, Prabowo – Sandiaga mempersoalkan 7 (Tujuh) masalah selama Pilpres 2019.

Berikut ini 7 gugatan Prabowo-Sandiaga terhadap hasil Pilpres 2019 tersebut, diantaranya;

  1. Perolehan suara hitungan KPU tidak sah;

Kubu Prabowo menengarai ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rakapitulasi suara. Berdasarkan hitungan KPU, capres pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin memperoleh suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo mendapatkan suara 44,5 persen.

Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.

  1. Cawapres Ma’ruf Amin tidak mengundurkan diri dari BUMN;

Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

  1. Sumbangan dana kampanye;

Kubu Prabowo menyatakan ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye kubu 01. Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang.

Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. Dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.

  1. Penggelembungan DPT;

Dalam poin gugatannya, kubu Prabowo menyoalkan teknis penyelenggaraan pemilu. Kubu Prabowo menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi – Ma’ruf.

  1. Dugaan kecurangan sistem penghitungan suara atau situng;

Selanjutnya, Prabowo memperkarakan sistem penghitungan suara atau situng. Capres 02 itu menengarai terjadi intervensi dari intruder serta rekayasa sistem. Dalam naskah gugatannya, tim kuasa hukum kubu Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto menyertakan studi kasus kekacauan situng yang ditemukan di 3.742 tempat pemungutan suara di Jawa Timur.

  1. Dugaan cacat C7;

Tak hanya perihal situng, kubu Prabowo turut menggugat cacatnya dokumen C7. Mereka menyebut dokumen penting C7 di sejumlah daerah dihilangkan dengan cara tidak diteken. Contoh yang disertakan dalam naskah gugatan itu ialah yang berlaku di tiga TPS di Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

  1. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN;

Kubu Prabowo menilai Jokowi menggunakan alat negara untuk memenangkannya. Sebagai inkumben, Jokowi ditengarai dengan mudah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye.

Contoh dalam poin itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan aparatur sipil negara atau ASN tidak boleh hanya netral. Namun mesti aktif menyampaikan program-program Jokowi sebagai inkumben. (Red/Net)

 

Berita Lainnya