oleh

Sidang Perdana, Hendra dan Galang Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar

PERAKNEW.com – Sidang perdana dua wartawan Media Peduli Rakyat Hendra Sunjaya alias Enjoy dan Galang Novian Jalu alias Gaston dalam perkara dugaan pengeroyokan digelar di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (14/12/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara daring/online atau tanpa menghadirkan para terdakwa dimuka sidang melainkan melalui jaringan internet yang terhubung dengan Lapas Subang.

Sidang perdana ini tercatat dengan nomor perkara: 255/Pid.B/2022/PN SNG untuk atas nama Hendra dan 256/Pid.B/2022/ PN SNG untuk atas nama Galang. Kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis KM Mohammad Iqbal, Anggota 1 Erslan Abdillah, Anggita 2 Ribka Novita Bontong, Panitera Pengganti Nurhayani Butar Butar, S.H., Sahroni, S.H.,M.H., dan Tim Jaksa Penuntut Umum Pinos Permana, S.H.,M.H., Finra, S.H., Helli, S.H.

Atas isi dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Subang ini pun Hendra dan Galang mengajukan keberatan dan langsung di bantah keras oleh mereka. Pasalnya menurut apa yang tertuang dalam dakwaan tersebut tidak benar.

Sidang Perdana, Hendra dan Galang Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar

Usai sidang, keberatan Hendra dan Galang pun diperkuat oleh Tim Penasehat Hukum Aneng Winengsih, S.H.,M.H., dkk, bahwa kedua kliennya merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU karena apa yang tertuang dalam dakwaan tersebut tidak benar dan untuk selanjutnya agenda minggu depan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga : Wartawan Purwakarta Diduga Dikriminalisasi, IWO Indonesia Bakal Propamkan Oknum Penyidik ke Polda Jabar

“Sambil kita mengajukan eksepsi juga kami akan mengajukan permohonan sidangnya digelar secara Offline, supaya lebih terang benderang, keterangan-keterangan yang disampaikan nanti dari saksi ataupun terdakwa supaya lebih jelas lagi, karena khawatir terjadi seperti pada sidang perkara Empu (terdakwa lainnya, red) harus diskor karena di Lapasnya mati lampu. Jadi minggu depan kami akan mengajukan permohonan ke Pengadilan dan Kejaksaan agar sidang dilakukan secara Offline,” tandasnya.

Dikarenakan adanya gangguan teknis di Lapas Subang yaitu pemadaman aliran Listrik yang terjadi di lapas Subang maka sidang daring untuk terdakwa Pahlevi alias Empu ini tidak dilanjutkan alias berhenti sebelum selesai. Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu depan (21/12/22).

Sidang Perdana, Hendra dan Galang Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar2

Berdasarkan pantauan Perak ruangan sidang Syaffiuddin Kartasasmita dipenuhi oleh rekan Media Perak Grup dan Forum Masyarakat Peduli Jabar dan elemen lainnya serta keluarga para terdakwa dan simpatisan Hendra dan Galang dengan menggunakan kaos bergambar Hendra dan Galang bertuliskan “STOP KRIMINALISASI” sebagai bentuk dukungan terhadap keduanya.

Baca Juga : KAMPAK Dukung Kejari Subang Segera Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Patimban

Dalam kesempatan tersebut Abah Betmen memberikan pernyataan bahwa dirinya bersama elemen dan simpatisan Hendra dan Galang akan terus mengawal jalannya proses sidang perkara tersebut hingga hakim benar-benar memberikan putusan seadil-adilnya yakni vonis bebas. Sebab menurut Abah Betmen perkara Hendra dan Galang adalah diduga kuat kriminalisasi karena dalam rangkaian peristiwa ini keduanya tidak melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban melainkan hanya melerai, bahkan Galang belum sempat turun dari motor.

Abah Betmen pun meminta Hakim dan Jaksa agar menggelar sidang secara Offline dengan menghadirkan para terdakwa di muka sidang, karena saat ini tak ada alasan urgensinya jika sidang digelar secara Online, toh Covid sudah melandai dan secara terang benderang di tv-tv nasional disiarkan secara live sidang dengan menghadirkan para terdakwa.

Sidang Perdana, Hendra dan Galang Sebut Dakwaan JPU Tidak Benar3

Lebih jauh Abah menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata kasus pengeroyokan akan tetapi ada motif lain yakni berkaitan dengan profesi keduanya sebagai Wartawan Media Peduli Rakyat yang saat ini sedang mengungkap kasus dugaan penyelewengan pengelolaan BPNT di Desa Sukamandijaya dan kasus Mafia tanah Patimban.

Baca Juga : KAMPAK Geruduk Lagi Mapolres Subang, Aksi Solidaritas “STOP KRIMINALISASI” Untuk Hendra & Galang

Mengakhiri pernyataannya Abah Betmen menyebut terkait dugaan kriminalisasi yang diduga melibatkan penyidik Polres Subang dan Polsek Ciasem timnya hingga kini masih terus mengawal proses hukumnya di Propam Polres Subang. (Dijah/Atang/Apriatna)

Berita Lainnya