oleh

Sidang Pelanggaran Tupoksi TNI, Budi M Syam (Mantan Dandim Subang) Jadi Terdakwa

SUBANG, (PERAKNEW).- Sidang tahap pemanggilan para saksi perkara pelanggaran Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdakwa Mantan Komandan Kodim (Dandim) 0605 Subang, Letkol Inf Budi Mawardi Syam, digelar secara terbuka dan bebas untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada Hari Senin (8/4/19).

Dalam fakta persidangan, terdakwa diduga telah melakukan pelanggaran prosedur tugas dan kewenangannya melalui tindakan memerintahkan anggotanya beserta turun langsung melakukan razia Minuman keras (Miras) dan para peminumnya untuk diamankan di dalam sel tahanan Makodim Subang, pada malam takbiran Idul Fitri, tahun 2016 lalu.

Sejumlah 16 orang saksi yang dihadirkan, diantaranya 12 orang Anggota TNI Aktiv dari Makodim dan Yonif 312 Kala Hitam Subang, 1 orang pensiunan Anggota TNI Makodim Subang, 3 orang warga sipil, satu diantaranya saksi pelapor.

Berdasarkan hasil pantauan Perak dari awal sekira pukul 09:00 WIB hingga akhir pukul 16:00 WIB berlangsungnya persidangan, bahwa dari keterangan para saksi dari 2 sampai saksi 14, yaitu anggota Makodim dan 312 yang pada saat itu mengikuti kegiatan razia tersebut mengatakan, ada 48 orang warga sipil yang diamankan dan dimasukake sel tahanan Makodim Subang dan mereka menerangkan, kegiatan razia dan pengamanan warga sipil dimaksud, adalah perintah dari terdakwa yang pada waktu itu sebagai Dandim Subang.

Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi 1 (saksi pelapor), bernama Septian (Wartawan Perak) yang menerangkan sesuai apa yang dialaminya pada waktu kejadian, “Waktu itu saya hendak mengambil gambar dalam kegiatan razia tersebut, tiba-tiba salah seorang anggota TNI yang sedang melakukan razia itu, ada yang menendang dada saya dan ada pula yang menodongkan senjata Laras panjang, lalu saya dibawa ke mobil dan dimasukan ke sel tahanan Makodim Subang disatuin dengan tahanan sipil lain yang tertangkap saat pesta Miras,” ujarnya dihadapan hakim.

Menyimpulkan keterangan para saksi, tiga hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, bernama Affandi menegaskan, bawha tindakan razia dan pengamanan warga sipil hingga ditahan di sel Makodim oleh para anggota TNI Makodim dan Yonif 312 atas perintah dari Mantan Dandim Subang (terdakwa) sewaktu masih menjabat itu, sudah melanggar prosedur dalam bertugas dan kewenangannya, “Melakukan razia miras bukan kewenangan TNI, tapi Pol PP, sudah saja jadi Pol PP jangan jadi TNI, kedua sel tahanan Makodim bukan untuk oknum warga sipil, tapi untuk oknum TNI dan kewenangan penahanan warga sipil ada di polisi,” tegas hakim.

Selanjutnya hakim menandaskan, “Senjata Laras panjang bukan untuk perang dengan rakyat, tapi dengan musuh negara dan dengan melakukan penahanan di sel Makodim itu, sudah merampas hak kemerdekaan orang lain atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tandasnya.

Sekira pukul 16:00 WIB, hakim ketua menutup sidang sementara dan akan dilanjutkan besok, tanggal 9 April 2019, pukul 08:00 WIB. (Tim)

Berita Lainnya